Surabaya (ANTARA) - Air selalu menemukan jalannya. Hanya saja, ketika ruang yang semestinya menjadi lintasan air perlahan berubah menjadi deretan bangunan, halaman rumah, atau aktivitas lain di luar peruntukannya, air pun mencari jalan baru yang kerap berakhir sebagai genangan dan banjir.
Fenomena itu menjadi pengingat bahwa sungai bukan sekadar bentang alam yang membelah kota, melainkan infrastruktur kehidupan yang memiliki batas, fungsi, dan daya tampung yang harus dijaga.
Kota Surabaya, Jawa Timur, memahami tantangan tersebut melalui program Normalisasi Sungai Kalianak. Program yang kini memasuki tahap ketiga tidak hanya berbicara mengenai pembongkaran bangunan di sempadan sungai, tetapi juga tentang upaya mengembalikan fungsi ruang air yang selama bertahun-tahun mengalami penyempitan.
Tahapan terbaru ditandai dengan penandaan ratusan bangunan di Kecamatan Krembangan dan Asemrowo sebagai bagian dari proses penataan ruang sungai yang dilakukan secara bertahap.
Di balik proses tersebut tersimpan persoalan yang jauh lebih besar dibanding sekadar memindahkan batas bangunan. Kota-kota besar di Indonesia semakin menghadapi ancaman perubahan iklim, curah hujan ekstrem, dan pesatnya urbanisasi.
Dalam kondisi seperti itu, sungai menjadi salah satu benteng utama yang menentukan apakah air dapat mengalir ke laut atau justru menggenangi permukiman.

Ruang sungai
Banyak masyarakat memandang sungai hanya sebatas aliran air yang tampak di permukaan. Padahal, pengelolaan sungai sesungguhnya mencakup ruang yang lebih luas daripada palung sungai itu sendiri.
Dalam berbagai regulasi nasional, sungai memiliki ruang manfaat, ruang sempadan, dan ruang pengawasan yang harus bebas dari pemanfaatan yang menghambat fungsi hidrologisnya. Ruang tersebut dibutuhkan agar sungai tetap mampu menampung debit air ketika musim hujan sekaligus memudahkan pemeliharaan di masa mendatang.
Persoalan muncul ketika pertumbuhan kota berlangsung lebih cepat dibanding penataan ruang. Permukiman berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat, sementara batas alami sungai perlahan menghilang. Akibatnya, lebar sungai yang dahulu dirancang untuk menampung debit tertentu tidak lagi mampu menjalankan fungsinya secara optimal.
Kasus Kalianak menunjukkan persoalan tersebut secara nyata. Pemerintah Kota Surabaya bersama Balai Besar Wilayah Sungai Brantas menilai penyempitan alur sungai menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kemampuan drainase kota, terutama pada kawasan yang selama ini menjadi langganan genangan. Karena itu, normalisasi tidak dilakukan semata-mata untuk memperlebar sungai, melainkan mengembalikan fungsi ruang sungai sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendekatan itu sebenarnya mencerminkan perubahan paradigma dalam pengelolaan perkotaan. Kota modern tidak lagi hanya membangun saluran baru atau rumah pompa setiap kali banjir terjadi. Yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh jaringan air, mulai dari saluran lingkungan hingga sungai utama, bekerja sebagai satu sistem yang saling terhubung.
Surabaya selama beberapa tahun terakhir memang terus memperkuat sistem pengendalian banjir melalui pembangunan rumah pompa, pelebaran saluran, pengerukan sedimen, hingga normalisasi berbagai sungai. Upaya tersebut menunjukkan bahwa penanganan banjir tidak dapat dilakukan secara parsial.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.