Medan (ANTARA) - Tumpukan sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, hingga ketamin memenuhi salah satu ruangan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada 20 Juli 2026. Puluhan tersangka berdiri dengan pakaian tahanan di bawah pengawalan ketat polisi di ruangan yang sama.
Suasana di sana seperti menunjukkan bahwa provinsi itu masih menghadapi ancaman serius peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Sepanjang Januari sampai Juni 2026, kepolisian setempat mengungkap 3.865 kasus narkoba dengan 4.628 tersangka serta menyita sekitar 5,3 ton barang bukti dan 93.990 mililiter narkotika cair.
Barang bukti itu antara lain 948 kilogram sabu-sabu, 685 kilogram ganja, 124.277 butir ekstasi, ketamin, psikotropika, serta berbagai jenis obat berbahaya lainnya.
Kepala Polda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas jajarannya karena peredarannya masih menunjukkan ancaman yang serius.
Tren pengungkapan sabu-sabu di provinsi tersebut juga terus meningkat. Pada 2024, Polda Sumut menyita sekitar 1,5 ton sabu-sabu. Jumlah itu meningkat menjadi 1,7 ton pada 2025, tertinggi secara nasional. Hingga semester pertama 2026, barang bukti sabu yang disita telah mencapai 948 kilogram dan diperkirakan masih bertambah.
"Kasus narkoba menjadi atensi dan prioritas kami dengan menindak, baik melalui upaya persuasif maupun penindakan tegas," kata Whisnu.
Perkuat pengawasan
Besarnya barang bukti yang disita menunjukkan bahwa penindakan masih harus terus dilakukan. Namun, bagi aparat kepolisian, penangkapan pelaku hanyalah satu bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkoba.
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.