Jakarta (ANTARA) - Warna latar belakang foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak dibuat secara sembarangan. Perbedaan latar merah dan biru memiliki arti tertentu yang berkaitan dengan tahun kelahiran pemilik identitas.
KTP-el merupakan dokumen identitas resmi penduduk Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dalam proses perekaman KTP, masyarakat tidak dapat memilih sendiri warna latar foto karena sudah ditentukan berdasarkan aturan administrasi kependudukan.
Arti latar biru pada foto KTP
Foto KTP dengan latar belakang berwarna biru diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang lahir pada tahun genap.
Contohnya, masyarakat yang lahir pada tahun 1990, 1992, 1994, 1996, 2000, atau tahun genap lainnya akan mendapatkan foto KTP dengan latar biru.
Penggunaan warna biru tersebut menjadi salah satu cara untuk membantu pengelompokan data kependudukan berdasarkan tahun kelahiran sehingga proses administrasi dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Arti latar merah pada foto KTP
Sementara itu, foto KTP dengan latar belakang merah digunakan bagi masyarakat yang lahir pada tahun ganjil.
Contohnya, warga yang lahir pada tahun 1991, 1993, 1995, 1997, 2001, atau tahun ganjil lainnya akan mendapatkan foto KTP dengan latar merah.
Perbedaan warna tersebut bukan menunjukkan status, jenis kelamin, maupun tingkat kepentingan seseorang, melainkan hanya menjadi penanda berdasarkan tahun kelahiran pemilik KTP.
Tujuan perbedaan warna latar KTP
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa perbedaan warna latar belakang foto KTP digunakan untuk membantu identifikasi dan pengelompokan data kependudukan. Dengan adanya tanda visual tersebut, proses verifikasi administrasi dapat dilakukan lebih mudah.
Selain itu, warna latar foto KTP juga menjadi bagian dari elemen informasi dalam dokumen kependudukan yang dikelola pemerintah melalui sistem administrasi kependudukan.
Apakah warna latar KTP bisa dipilih?
Masyarakat tidak dapat memilih warna latar saat melakukan perekaman KTP-el. Petugas Dukcapil akan melakukan proses perekaman sesuai dengan data kependudukan yang dimiliki, termasuk tahun kelahiran pemilik identitas.
Karena itu, seseorang yang lahir pada tahun genap akan mendapatkan latar biru, sedangkan warga yang lahir pada tahun ganjil akan mendapatkan latar merah.
Apakah warna latar memengaruhi fungsi KTP?
Perbedaan warna merah dan biru pada foto KTP tidak memengaruhi fungsi maupun keabsahan dokumen tersebut. Kedua jenis KTP tersebut tetap memiliki kedudukan yang sama sebagai identitas resmi penduduk Indonesia.
KTP-el tetap dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti mengakses layanan publik, perbankan, pendidikan, hingga berbagai layanan pemerintahan.
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.