Jakarta (ANTARA) - Perkembangan penegakan hukum, keamanan, hingga keselamatan publik menjadi perhatian pada Minggu (26/7).
Mulai dari penyitaan uang Rp4 miliar oleh KPK dalam pengembangan kasus korupsi di Bengkulu, polemik sayembara penangkapan begal di Jawa Barat, gugurnya anggota POM TNI saat membantu pengejaran bandar narkoba di Aceh, hingga ambruknya tribun VIP ajang Drift Speed Fest di Purwokerto yang menyebabkan puluhan penonton terluka.
Simak rangkuman lengkap berita pilihan ANTARA berikut :
1. KPK sita Rp4 miliar usai geledah rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp4 miliar setelah menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman pada pekan ini.
2. Polemik sayembara begal, Yusril minta Polda Jabar tingkatkan patroli
Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta Polda Jawa Barat (Jabar) untuk meningkatkan patroli sebagai tindak lanjut polemik sayembara penangkapan begal yang dilontarkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
3. Puluhan terluka saat tribun VIP Drift Speed Fest Purwokerto ambruk
Puluhan penonton mengalami luka-luka dan dievakuasi ke sejumlah rumah sakit akibat tribun penonton VIP ambruk dalam ajang Kejuaraan Nasional Drift Speed Fest di Gelanggang Olahraga (GOR) Satria, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu siang.
4. Anggota POM TNI gugur saat bantu polisi kejar bandar narkoba di Aceh
Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menyampaikan dukacita atas meninggal dunianya seorang anggota POM TNI AD saat membantu polisi menghadang bandar narkoba di Kabupaten Bireuen.
5. KPK jelaskan awal mula kasus Rejang Lebong berkembang ke Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan awal mula penyidikan kasus dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berkembang menjadi penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.