Macam-macam saja orang untuk mendapatkan keinginannya bahkan terkadang dengan melakukan berbagai cara. Ingin memiliki hewan Tarantula jenis lain yang tidak berasal dari Indonesia rela mengimpor tetapi karena tidak ingin berurusan dengan surat perizinan kemudian melakukan penyelundupan.

Berkat kejelian petugas bea cukai, sebanyak 111 ekor tarantula hidup berhasil diamankan saat akan dikirimkan melalui jasa pos ke sebuah alamat di Kota Bandar Lampung pada 28 April 2016. Kiriman asal dari Thailand tersebut ilegal karena tidak menyertakan dokumen kesehatan hewan dan tidak melalui Kantor Karantina Hewan.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Bandar Lampung, Sehat Yulianto, menjelaskan penyelundupan ini berpotensi bahaya, karena apabila tarantula ilegal ini lolos ditakutkan diikuti masuknya hama dan penyakit hewan dari luar negeri ke Indonesia.

"Ditakutkan bisa mencemarkan sumber daya alam hayati dalam negeri serta munculnya penyebaran penyakit hewan menular yang mengganggu kesehatan manusia, hewan dan lingkungan," kata Yulianto saat rilis di kantornya.

Yulianto menegaskan, upaya penggagalan pengiriman hewan hidup tersebut merupakan tindaklanjut dari kerja sama PT Pos Indonesia, Polda Lampung, dan Kantor Bea dan Cukai Bandarlampung.

Barang kiriman pos tersebut diberitahukan sebagai “Fabric Toy” (mainan) dengan nilai barang yang diberitahukan senilai USD 10. Modus penyelundupan dengan menaruh Tarantula di dalam pampers/ popok anak-anak kemudian ditutup dengan boneka di atasnya. Walaupun saat x-ray tidak terlihat karena hewan jenis laba-laba itu tidak ada tulang padatnya.

“Karena mencurigakan petugas tetap membuka pampers bonekanya dan ternyata ditemukan laba-laba di dalamnya,” tambah Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP Bandar Lampung, Sispriyanto.

Petugas lalu menindak barang kiriman pos nomor EE134555801THtersebut karena telah melanggar aturan larangan dan/atau pembatasan barang impor atas pemasukan media pembawa hama dan penyakit berupa hewan.

Untuk penelitian dan pengembangan perkara, petugas berkoordinasi dengan Polda Lampung, Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam Lampung.

Sementara, Kepala Seksi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Lampung, Puji Hartono mengatakan, impor tarantula ini tidak melalui pintu masuk resmi. "Pengirim tarantula juga tidak melapor dan menyerahkan ke petugas karantina," katanya.

Barang bukti akan disimpan di Balai Karantina Pertanian untuk mengetahui ada tidaknya penyakit hewan atau hama di tarantula tersebut. Kasus ini merupakan pelanggaran dari beberapa aturan antara lain: Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan. (*)

Informasi ini terselenggara atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016