Sebagian layanan micro drama tidak beroperasi melalui platform digital resmi yang telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Jakarta (ANTARA) - Fenomena ekonomi digital sering kali berkembang lebih cepat dibandingkan kemampuan regulasi untuk mengikutinya. Salah satu contoh terbaru adalah maraknya layanan streaming micro drama China yang kini menjangkau jutaan pengguna internet Indonesia.
Tayangan berdurasi pendek dengan alur cepat dan model bisnis bayar per episode ini menarik perhatian publik, terutama generasi muda yang menginginkan hiburan instan di tengah padatnya aktivitas sehari-hari.
Namun demikian, di balik pesatnya popularitas tersebut, muncul persoalan yang belum banyak diperbincangkan. Sebagian layanan micro drama tidak beroperasi melalui platform digital resmi yang telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), melainkan didistribusikan melalui tautan (link) yang terus berubah.
Pembayaran dilakukan melalui QRIS maupun berbagai dompet digital yang mengarah pada akun penerima dana dengan identitas pelaku usaha dan beneficial owner yang sulit diverifikasi.
Di sisi lain, Pemerintah telah membangun rezim perpajakan ekonomi digital yang semakin kuat. Sampai dengan Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 262 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, dengan 231 di antaranya telah menyetor PPN PMSE.
Dari kebijakan tersebut, penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp38,76 triliun, atau hampir 77 persen dari total penerimaan pajak ekonomi digital sebesar Rp50,51 triliun yang juga berasal dari pajak kripto, fintech, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Capaian tersebut menunjukkan bahwa mekanisme PPN PMSE efektif ketika transaksi berlangsung melalui platform yang memiliki identitas hukum dan administrasi yang jelas.
Sebaliknya, model distribusi berbasis link nomaden justru berada di luar rantai administrasi tersebut sehingga transaksi yang bernilai ekonomi dapat berlangsung tanpa meninggalkan jejak perpajakan yang memadai.
Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan masih menjadi yang terbesar di Asia Tenggara, kondisi ini berpotensi menimbulkan tax gap baru, yakni kesenjangan antara potensi pajak yang seharusnya dapat dipungut dengan realisasi penerimaan negara.
Apabila ruang abu-abu ini terus dibiarkan, persoalannya bukan semata hilangnya potensi PPN, melainkan juga terciptanya ketidakadilan horizontal karena pelaku usaha digital yang patuh memungut dan menyetor PPN harus bersaing dengan penyedia layanan informal yang beroperasi di luar sistem pengawasan negara.
Padahal dalam beberapa tahun terakhir pemerintah telah menunjukkan keberhasilan yang cukup signifikan dalam memungut pajak dari perusahaan digital global. Berbagai platform streaming, marketplace, hingga penyedia layanan digital lintas negara telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
Namun keberhasilan tersebut dibangun di atas asumsi bahwa pelaku usaha dapat diidentifikasi dengan jelas. Ketika model bisnis bergeser ke arah yang lebih informal dan anonim, muncul tantangan baru yang memerlukan pendekatan berbeda.
Ketimpangan digital
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.