Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan hasil verifikasi faktual terhadap dukungan kartu tanda penduduk (KTP) untuk calon perseorangan sebaiknya terbuka untuk pihak pasangan calon tersebut.

"Seharusnya itu bisa dilihat oleh pihak-pihak tertentu, seperti misalnya tim sukses pasangan calon itu, walaupun mungkin tidak secara rinci siapa-siapa saja tetapi itu harus ketahuan, pasangan calon berhak tahu siapa yang memenuhi syarat atau tidak," kata Hadar di Jakarta, Sabtu.

Hasil verifikasi faktual terhadap syarat dukungan pasangan calon perseorangan memang memiliki dampak lain jika diumumkan terbuka kepada publik. Hadar menjelaskan dukungan yang terbuka dapat berpotensi konflik di daerah yang menyelenggarakan pilkada.

"Apabila daerah tersebut memiliki sejarah konflik, itu mungkin memang bisa membahayakan dengan mengumumkan hasil verifikasi dukungan. Misalnya di Aceh hasil verifikasinya ditempelkan di tempat umum, maka itu bisa merepotkan karena jadi ketahuan siapa mendukung yang mana," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan pengumuman hasil verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan calon independen dapat memberatkan pasangan calon itu sendiri.

"Kalau nama-nama pendukung itu dipampangkan di kantor desa sebagai pendukung Ahok, misalnya, maka orang akan takut, ditekan, lalu dicari sama FPI. Itu misalnya seperti itu, oleh karena itu kami (DPR) menolak pasal itu," kata Lukman Edy.

Dia mengatakan pasal pengumuman hasil verifikasi dukungan KTP bagi pasangan calon independen merupakan usulan dari fraksi PAN. Namun sebagian besar fraksi menganggap hal itu tidak sesuai dengan asas kerahasiaan sehingga pasal tersebut tidak muncul dalam Rancangan Undang-undang Pilkada atas perubahan terhadap UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dalam RUU tersebut terdapat pasal baru mengenai adanya tahapan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) bagi pasangan calon independen.

Verifikasi administrasi secara faktual tersebut dilakukan seperti metode sensus, yakni dengan meneliti fotokopi KTP yang telah diserahkan kepada KPU untuk kemudian dicocokkan dengan KTP asli milik pendukung.

Hal tersebut tentu memerlukan tenaga dan waktu ekstra bagi petugas KPU dalam melakukan verifikasi berdasarkan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, serta alamat pendukung.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016