KPK menjadwalkan pemeriksaan 13 saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nusa Tenggara Barat

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi untuk diperiksa pada penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini alias LAZ.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan 13 saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nusa Tenggara Barat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut Budi mengatakan para saksi tersebut terdiri atas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Ahmad Fathoni, Kepala Badan Pendapatan Daerah Lombok Barat Lalu Agha Farabi, serta tiga aparatur sipil negara Dinas PUPRPKP Lombok Barat berinisial YS, GER, dan SR.

Baca juga: KPK sita mobil Alphard milik Bupati Lombok Barat nonaktif LAZ

Kemudian, notaris berinisial MJ dan BSR, penjual tanah berinisial IWN, NMP, dan NKM, TS selaku Direktur CV Dyas Karya Konstruksi, GOM selaku Direktur Utama RS Risa Sentra Medika, serta AD selaku Manajer Keuangan RS Risa Sentra Medika.

Walaupun demikian, ketika dikonfirmasi apakah seluruh saksi memenuhi panggilan atau apa hasil pemeriksaan terhadap mereka, Budi belum memberikan jawaban.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi yang ke-17 dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Baca juga: KPK pastikan OTT kepala daerah jauh dari unsur politis

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 20 orang di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta, serta membawa delapan orang di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif.

Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Lembaga antirasuah juga menetapkan kedua orang tersebut beserta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Baca juga: KPK ungkap Bupati Lombok Barat punya 55 tanah, tapi di LHKPN hanya 24

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.