Semarang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta izin pendirian madrasah swasta baru agar lebih selektif, mengingat banyak jumlah madrasah swasta yang tidak sebanding dengan jumlah siswa.

"Kementerian Agama jangan terlalu mudah memberikan izin pendirian sekolah eh madrasah-madrasah baru. Kecuali, memang di daerah itu sangat dibutuhkan," kata Wakil Ketua Komite I DPD Muhdi di Semarang, Senin.

Dia mengatakan hal tersebut saat Rapat Kerja Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan Penyelenggaraan Pendidikan.

Menurut dia, pemberian izin pendirian madrasah baru perlu lebih selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan di daerah karena penguatan lembaga yang sudah ada jauh lebih penting dibandingkan dengan terus menambah jumlah sekolah.

Senator berasal dari Jawa Tengah itu, mendorong penguatan pendidikan di lingkungan pondok pesantren melalui sistem penyetaraan bagi lulusan.

Baca juga: Menag: Pesantren dan madrasah harus jadi ruang paling aman bagi anak

Dengan demikian, kata dia, santri dapat memperoleh ijazah yang setara dengan sekolah umum sehingga memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

"Bagaimana memastikan anak-anak di pesantren itu sekolahnya bisa disetarakan sehingga anak-anak yang keluar dari situ sudah otomatis mendapat ijazah setara dengan sekolah-sekolah umum bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi," katanya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jateng Saiful Mujab mengatakan mayoritas lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama memang dikelola swasta

Sebanyak 97 persen madrasah di Jateng masih berstatus swasta, sedangkan madrasah negeri sekitar tiga persen, dan baru ada 65 madrasah aliah negeri (MAN) setingkat SMA/SMK.

"MAN itu baru 65 yang (berstatus) negeri, padahal swastanya lebih dari 800 madrasah," katanya.

Bahkan, untuk sekolah jenjang RA (Raudhatul Athfal) atau setingkat taman kanak-kanak (TK) belum ada yang berstatus negeri.

Ia menjelaskan bahwa tantangan terbesar madrasah swasta berkaitan dengan pembiayaan.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah terus mendorong pengalihan status negeri bagi madrasah swasta sebagai salah satu upaya memperluas akses pendidikan negeri.

Namun, dia mengakui, proses tersebut tidak mudah karena harus memenuhi berbagai persyaratan, dan tidak semua yayasan bersedia mengubah status menjadi negeri.

"Sebenarnya kami selalu mendorong agar bisa dinegerikan. Tapi, terkadang kendalanya ini akses, terus sarana prasarana, terus SDM dan lain sebagainya. Tapi, kami terus mendorong agar banyak yang mau dinegerikan," katanya.

Baca juga: Kemenag kebut pelaksanaan PHTC revitalisasi madrasah

Baca juga: Kemenag: Madrasah harus jadi tempat paling aman & nyaman menuntut ilmu

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.