Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai bahwa implementasi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011–2030 turut memperluas cara pandang terhadap nilai ekonomi hutan.

“RKTN juga memperluas cara pandang terhadap nilai ekonomi hutan. Pengelolaan kawasan tidak lagi hanya bertumpu pada hasil kayu, namun semakin diarahkan pada multiusaha kehutanan, hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, bioekonomi, ekonomi sirkular, karbon hutan, serta penguatan hilirisasi produk kehutanan,” kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut Ade Tri Ajikusumah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, Ade menilai RKTN terbaru membawa paradigma pengelolaan hutan yang lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan.

Pendekatan land sharing dan land sparing memungkinkan berbagai kepentingan dalam ruang kawasan hutan dikelola secara lebih terintegrasi, tanpa menghilangkan fungsi utama kawasan.

Selain itu, Ade mengatakan, pendekatan ini diarahkan untuk mempertemukan fungsi ekologis, ekonomi, dan sosial dalam satu kerangka pengelolaan yang berkelanjutan.

“Arah tersebut sekaligus membuka ruang agar hutan memberikan nilai tambah ekonomi dengan tetap mempertahankan fungsi ekologisnya,” ujar dia.

Aspek keberpihakan kepada masyarakat, lanjutnya, turut menjadi bagian penting.

RKTN mengarahkan penguatan perhutanan sosial, penyelesaian konflik tenurial dan reforma agraria, peningkatan kapasitas masyarakat sekitar hutan, serta keterlibatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pemuda, perempuan, dan masyarakat adat dalam memperoleh manfaat dari pengelolaan hutan.

Pada saat yang sama, RKTN memperkuat kontribusi sektor kehutanan terhadap agenda perubahan iklim, termasuk implementasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, rehabilitasi dan restorasi ekosistem, perlindungan keanekaragaman hayati, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, hingga pengembangan sistem informasi spasial dan digital forestry.

Ade juga menekankan bahwa pembaruan RKTN diperlukan agar pengelolaan kawasan hutan dapat menjawab kebutuhan konservasi, pembangunan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan komitmen Indonesia terhadap perubahan iklim secara bersamaan.

“Melalui implementasi RKTN yang konsisten, pemerintah ingin memastikan setiap hektare kawasan hutan dikelola dengan arah yang semakin jelas, yaitu hutannya tetap lestari, pembangunan tetap berjalan, dan manfaat ekonomi maupun sosialnya semakin dirasakan masyarakat,” kata dia.

Baca juga: Kemenhut beri kepastian lahan bagi masyarakat realisasikan TORA

Baca juga: Menhut: Implementasi RKTN sebagai acuan perencanaan hutan nasional

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.