Batusangkar (ANTARA News) - Pasangan suami istri (Pasutri) diamankan Satuan Reskrim Polres Tanah Datar, Sumatera Barat, di Muaro Tebo, Provinsi Jambi, karena melakukan tindak perampasan dengan kekerasan, Sabtu (11/6) sekira pukul 05.30 WIB.

Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi di Pagaruyung, Minggu (12/6), mengatakan pasangan Pasutri tersebut diketahui bernama Syakhoni (24), asal Jambi dan tinggal di Jorong Ampalu Kaciak, Nagari Labuah, Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar, dan isterinya Ria Angraini (22), asal Palembang.

Menurut Kapolres, pasangan Pasutri tersebut dinilai cukup nekad dalam menjalankan aksinya, sebab korban bernama Amran (52), warga Jorong Tabek, Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan, Tanah Datar, hampir saja kehilangan nyawanya.

Korban Amran hampir saja kehilangan nyawanya, akibat kejahatan yang dilakukan oleh Pasutri ini, kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan pada Kamis (9/6), Syakhoni bersama istrinya meminta korban mengantarkan mereka ke Muaro Tebo dengan menggunakan mobil Avanza milik korban BA 1301 BH.

Tanpa curiga, korban menyanggupi permintaan tersebut dengan imbalan sejumlah uang yang telah disepakati.

Setiba di perkebunan sawit dekat Muaro Tebo, tiba-tiba Syakhoni mencoba menghabisi korban yang masih menyetir mobil, dengan cara menjerat leher korban menggunakan seutas tali, dan korban meronta dan melawan sekuat tenaga.

Sementara Ria Angraini bersamaan memukul tubuh korban dengan menggunakan palu yang telah disiapkan.

Perkelahian dua lawan satu tersebut membuat korban kewalahan, sebab palu besar tersebut menghantam kepalanya dengan keras, dan membuatnya sempoyongan, dengan darah mengucur namun masih dalam keadaan sadar.

Tak puas sampai disitu, Pasutri tersebut juga menginjak-injak tubuh korban yang sudah lemas, dengan kedua tangan terikat tali, kemudian mereka berniat membuang korban ke jurang.

Masih dalam keadaan sadarkan diri, korban tidak hilang akal, ia bermohon kepada Syakhoni untuk tidak membuangnya ke jurang.

Rupanya, permintaan korban dikabulkan oleh Ria Anggraini yang merasa iba dengannya. Korban Amran menyanggupi permintaan uang tebusan sebesar Rp30 juta.

Ditambahkan Kapolres, pada Jumat (10/6), Ria Anggraini mencoba menghubungi istri korban lewat telepon selular milik korban dan meminta uang sebesar Rp30 juta, dengan batas waktu sampai pukul 15.00 WIB, apabila ingin korban selamat.

Merasa keselamatan korban terancam, hari itu juga, istri serta keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut pada Polres Tanah Datar sekira pukul 14.00 WIB.

Tak butuh waktu 24 jam, Tim Buru Sergap (Buser) Polres Tanah Datar yang dipimpin Kasatreskrim Wahyudi, langsung bergerak menuju TKP dengan dibantu polisi setempat, yakni Polsek Rimbo Ilir serta anggota, Bripka Damanik yang pernah bertugas di Polres Tanah Datar.

Akhirnya sepasang Pasutri itu berhasil dibekuk di rumah orangtuanya, di Muaro Tebo, Provinsi Jambi, sekira pukul 05.30 WIB tanpa perlawanan yang berarti.

Saat ini kedua Pasutri yang telah ditetapkan jadi tersangka ini sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUH Pidana karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016