Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah bertahap untuk memperbaiki pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Salah satunya melalui sistem controlled landfill yang akan diterapkan mulai 1 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya untuk menghentikan praktik pembuangan terbuka (open dumping) secara bertahap, serta mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih aman bagi lingkungan dan masyarakat.

Dalam sistem controlled landfill, sampah tidak lagi hanya ditumpuk secara terbuka. Penempatan dan pemadatan sampah dilakukan secara lebih teratur, kemudian ditutup menggunakan material tertentu secara berkala. Cara ini bertujuan mengurangi bau, risiko kebakaran, gangguan lingkungan, hingga potensi longsor.

Para staf bekerja dan ekskavator beroperasi di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada 27 Juli 2026. ANTARA/Xinhua/B. Nugraha

Para staf bekerja dan ekskavator beroperasi di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada 27 Juli 2026. ANTARA/Xinhua/B. Nugraha

Pewarta: Xinhua
Editor: Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.