Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah bertahap untuk memperbaiki pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Salah satunya melalui sistem controlled landfill yang akan diterapkan mulai 1 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya untuk menghentikan praktik pembuangan terbuka (open dumping) secara bertahap, serta mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih aman bagi lingkungan dan masyarakat.
Dalam sistem controlled landfill, sampah tidak lagi hanya ditumpuk secara terbuka. Penempatan dan pemadatan sampah dilakukan secara lebih teratur, kemudian ditutup menggunakan material tertentu secara berkala. Cara ini bertujuan mengurangi bau, risiko kebakaran, gangguan lingkungan, hingga potensi longsor.


Pewarta: Xinhua
Editor: Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.