Indonesia ingin memperkuat kolaborasi regional untuk menjaga hutan tropis, mempercepat aksi iklim, serta menghadirkan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya untuk memperkuat kepemimpinan Indonesia dalam pengelolaan hutan lestari di tingkat regional melalui keikutsertaan pada The 21st ASEAN Working Group on Forest Management (21st AWG-FM), di Siem Reap, Kamboja.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan Indonesia berkomitmen menjadikan sektor kehutanan sebagai salah satu pilar pembangunan nasional yang mampu menghadirkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui kerja sama ASEAN, Indonesia ingin memperkuat kolaborasi regional untuk menjaga hutan tropis, mempercepat aksi iklim, serta menghadirkan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat,” kata Menhut dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dalam forum tersebut, Indonesia memaparkan berbagai kemajuan pengelolaan hutan lestari, mulai dari pembaruan data statistik kehutanan nasional, sistem pemantauan hutan berbasis teknologi, pengembangan solusi berbasis alam (Nature-based Solutions), penguatan kerja sama regional, hingga rekomendasi strategis guna mempercepat implementasi Sustainable Forest Management (SFM) di kawasan ASEAN.

Ketua Delegasi Indonesia Ristianto Pribadi menyampaikan bahwa transformasi sektor kehutanan Indonesia terus diarahkan, agar mampu memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara seimbang.

Indonesia saat ini memiliki kawasan hutan seluas 123,9 juta hektare (ha), dengan 67 juta ha di antaranya merupakan hutan produksi yang dikelola secara berkelanjutan melalui tata kelola yang semakin modern, transparan, dan akuntabel.

Penguatan sistem pemantauan nasional, digitalisasi layanan kehutanan, serta implementasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK+) menjadi fondasi penting dalam meningkatkan daya saing produk kehutanan Indonesia di pasar global.

Indonesia juga menyampaikan keberhasilan program Perhutanan Sosial yang telah memberikan akses kelola kepada masyarakat seluas sekitar 8,4 juta ha, melibatkan lebih dari 1,4 juta kepala keluarga, serta mendorong tumbuhnya lebih dari 16.600 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).

Dalam forum tersebut, Indonesia turut memperkenalkan implementasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kehutanan.

Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon kehutanan yang berintegritas tinggi, memberikan kepastian hukum bagi para pelaku, sekaligus membuka peluang investasi hijau yang semakin luas.

Selain itu, Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendorong rehabilitasi hutan dan lahan, restorasi ekosistem, pengembangan multiusaha kehutanan, Food and Energy Crop Agroforestry (FAPE), serta pengelolaan mangrove sebagai bagian dari solusi berbasis alam untuk mendukung ketahanan pangan, ketahanan energi, dan aksi mitigasi perubahan iklim.

Dalam pembahasan tingkat regional, Indonesia juga mendorong penguatan kolaborasi antarnegara anggota ASEAN melalui peningkatan investasi kehutanan, digitalisasi pengelolaan hutan, pengembangan bioekonomi, perdagangan karbon, diversifikasi produk kehutanan, serta percepatan implementasi ASEAN Plan of Action on Sustainable Forest Management.

Baca juga: Kemenhut: Memanfaatan hutan bukan berarti merusak hutan

Baca juga: Menhut: Hutan jadi penggerak ekonomi baru melalui pembangunan hijau

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.