Setelah gelar perkara dengan Bea Cukai, kami dalami bisa tangani sendiri,"
Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya menangani kasus penemuan 10.000 telepon cerdas (smartphone) tanpa izin resmi yang sebelumnya akan ditangani pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Setelah gelar perkara dengan Bea Cukai, kami dalami bisa tangani sendiri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Senin.

Awi mengatakan penyidik Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang akan menangani kasus puluhan ribu unit telepon selular itu.

Perwira menengah kepolisian itu menyatakan penyidik kepolisian masih mengkonstruksikan perbuatan pidana yang akan dikenakan kepada pemilik barang yang diduga ilegal itu.

Awi menyatakan kepolisian juga akan meminta keterangan pegawai Bea Cukai sebagai saksi guna menyelidiki kasus tersebut.

Penyidik kepolisian menduga pemilik telepon cerdas itu mengambil barang dari importir namun tanpa melalui Bea Cukai di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Fadil Imran menduga pengiriman telepon genggam itu melanggar kepabeanan.

Sejauh ini, polisi hanya mengantongi surat perjalanan barang atau "delivery order" (DO) yang dipegang pemilik barang.

Sebelumnya, petugas Satuan Intel Brimob Polda Metro Jaya mengamankan dua unit mobil boks yang membawa sekitar 10.000 unit telepon selular saat melintasi pintu keluar Tol Slipi Jakarta Barat pada beberapa waktu lalu.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016