Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pihaknya melakukan advokasi dan sosialisasi tiga peraturan, tiga keputusan, dan 15 buku pedoman terkait keamanan pangan sebagai upaya memperkuat perlindungan kesehatan publik.
Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Kamis, menyoroti pentingnya keamanan pangan. Menurut data WHO, satu dari 10 orang tercatat mengalami keracunan makanan. Jika dalam 10 tahun ada 9 miliar penduduk bumi, katanya, maka akan ada sekitar 1 miliar penduduk yang sakit karena pangan yang tidak aman.
"Dan tahun lalu saja menurut data WHO ada 1,52 juta orang meninggal karena pangan. Jadi dari 10 persen yang sakit itu, 1,52 juta meninggal. Jadi kita tidak bisa pandang enteng persoalan pangan. Karena sekali lagi bukan pangan kalau tidak aman," kata Taruna.
Baca juga: Bareskrim: Gas Whip Pink tak penuhi standar BPOM
Kemudian, katanya, program Makan Bergizi Gratis (MBG) di mana banyak anak-anak yang keracunan, pihaknya tidak tinggal diam dan membuat peraturan tentang tata kelola MBG agar program nasional itu berjalan dengan aman sesuai standar keamanan pangan.
"Karena memang menurut Peraturan Presiden Nomor 115, Badan POM bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap keamanan pangan. Pelaksana Makan Bergizi Gratis ini mulai dari hulu sampai hilirnya, yaitu mitigasinya," katanya.
Pada 2025, katanya, terdapat 219 kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan dalam program MBG, dan sebanyak 21.094 yang terdampak. Dia berharap, dengan adanya peraturan tentang tata kelola ini, kejadian tersebut dapat dikurangi atau dihindari.
"Walaupun secara logika boleh jadi bertambah. Karena jumlah SPPG-nya bertambah, jumlah penerima manfaatnya bertambah, sudah mendekati 60 juta bahkan targetnya bisa sampai 80 juta," katanya.
Baca juga: Kementerian UMKM dan BPOM percepat izin edar pangan olahan UMK
Dia juga menyoroti tugas BPOM dalam memastikan keamanan makanan untuk Presiden, Wakil Presiden, dan tamu sangat penting (VIP).
Kemudian, katanya, peraturan terkait label gizi atau nutri level menjadi salah satu hal terkait keamanan pangan yang disosialisasikan. Menurut dia, kebijakan ini dibutuhkan publik guna mencegah konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih, sehingga kesehatan masyarakat terjaga.
Namun di sisi lain, katanya, dunia usaha juga membutuhkan kepastian tentang kebijakan tersebut. Dengan Peraturan BPOM Nomor 10 tahun 2026, kedua pihak mendapatkan kepastian, dan dampak kebijakan tersebut lebih signifikan.
Dia berharap, dengan adanya advokasi ini publik semakin paham tentang keamanan pangan, terdorong untuk berkolaborasi dan memastikan mutu dan gizi pangan di Indonesia, agar produk-produk Indonesia semakin berdaya saing.
Baca juga: BPOM siap wajibkan pengisian Sensus Ekonomi 2026 untuk perizinan
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.