Tokyo (ANTARA) - Regulator keamanan daring Australia pada Kamis menyatakan telah mengambil langkah hukum terhadap platform pesan Telegram, dengan tuduhan bahwa platform tersebut gagal mendeteksi dan segera menghapus video yang mempromosikan terorisme.
Kantor Komisioner eSafety menyatakan dalam sebuah keterangan bahwa Telegram gagal menghapus materi yang mempromosikan terorisme—termasuk video eksekusi oleh teroris—selama hingga tiga pekan setelah menerima laporan dari pengguna di Australia, serta tidak menghapus akun-akun yang bertanggung jawab atas penyebaran materi tersebut.
Regulator tersebut juga menuduh bahwa aplikasi pesan terenkripsi itu gagal menindak materi promosi terorisme yang tersebar luas, termasuk video penembakan di masjid Christchurch pada 2019 dan penembakan massal di Buffalo, New York, pada 2022.
Menurut kantor tersebut, materi-materi tersebut tetap ada di Telegram selama hampir tiga bulan sebelum akhirnya dihapus.
Telegram dapat dikenai sanksi perdata hingga sebesar 54,6 juta dolar Australia (sekitar Rp688,5 miliar) karena gagal mematuhi Undang-Undang Keamanan Daring Australia, ungkap regulator tersebut.
Media setempat melaporkan bahwa Telegram menepis tuduhan tersebut dan menyatakan akan melawan gugatan tersebut di pengadilan.
Sumber: Kyodo
Penerjemah: M Razi Rahman
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.