Jakarta (ANTARA) - Akademisi dari Institut Teknologi PLN (ITPLN) Prof Iwa Garniwa menyampaikan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bisa memangkas 30 persen timbunan sampah kota, sehingga memperpanjang usia TPA hingga 10 tahun lebih.
“Satu unit PSEL kapasitas 1.000 ton per hari bisa memangkas 30 persen timbunan sampah kota. Ini memperpanjang usia TPA hingga 10 tahun lebih,” ujar Iwa ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Selain itu, lanjut dia, PSEL mengurangi risiko lingkungan. Dengan sampah tidak menumpuk dan membusuk, Iwa menyampaikan potensi kebakaran TPA dan emisi gas metan bisa ditekan signifikan.
“(PSEL) juga mendorong perubahan perilaku di hulu. Agar PSEL efisien, pemda jadi terdorong untuk mewajibkan pemilahan sampah. Ini memicu tumbuhnya bank sampah dan TPST 3R di tingkat kecamatan,” ujar Iwa.
Iwa menyampaikan PSEL juga memiliki manfaat energi karena listrik yang dihasilkan bisa digunakan untuk fasilitas publik. Dengan demikian, dampaknya bukan hanya membersihkan sampah, tetapi juga ada nilai tambah ekonomi dan energi.
Namun demikian, Iwa juga menyampaikan terdapat empat tantangan utama yang harus diselesaikan, yakni pemilahan sampah, pembiayaan dan skema Kerja sama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU), tantangan teknologi, serta tantangan sosial dan penerimaan masyarakat.
“Masih ada kekhawatiran warga terkait emisi dan bau. Karena itu, transparansi data emisi secara real-time dan pelibatan masyarakat sebagai tenaga kerja menjadi kunci,” kata Iwa.
PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung program pengelolaan sampah berkelanjutan pemerintah melalui pembelian listrik yang dihasilkan dari fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Legok Nangka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Proyek PSEL yang kini memasuki tahap konstruksi tersebut ditargetkan beroperasi pada 2029 dan mampu mengolah hingga 2.131 ton sampah per hari serta menghasilkan listrik berkapasitas 40,79 megawatt (MW) atau mencapai 310 gigawatt-hour (GWh) per tahun.
Sebagai bagian dari dukungan terhadap pengembangan proyek tersebut, pada Maret 2026 PLN telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dengan PT Jabar Environmental Solutions (PT JES), badan usaha pelaksana proyek yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Melalui perjanjian tersebut, listrik yang dihasilkan PSEL Legok Nangka akan disalurkan ke sistem kelistrikan PLN untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.
Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan PLN Suroso Isnandar mengatakan, pihaknya siap menjalankan arahan Pemerintah dalam mendukung PSEL, salah satunya PSEL Legok Nangka sebagai solusi nyata darurat sampah sekaligus langkah menuju swasembada energi.
Periode PJBL selama 20 tahun yang telah disepakati menjadi bentuk komitmen PLN dalam mendukung keberlanjutan PSEL Legok Nangka. Melalui perjanjian tersebut, PLN memberikan kepastian pembelian listrik yang dihasilkan, sehingga mendukung pengembangan proyek waste to energy secara berkelanjutan.
"PLN siap mengeksekusi PJBL sesuai arahan pemerintah. Kami akan menyerap produksi listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah ini dan menyalurkannya kepada masyarakat. Melalui PJBL selama 20 tahun, kami memberikan kepastian agar proyek ini dapat berjalan secara berkelanjutan," kata Suroso.
Baca juga: PLN siapkan kontrak jual beli listrik 30 tahun untuk akselerasi PSEL
Baca juga: Danantara targetkan groundbreaking PSEL tahap 2 akhir kuartal III 2026
Baca juga: Wapres beri arahan pembangunan PSEL di Palembang Sumsel
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.