Kita berharap pembayaran uang pengganti segera selesai,"
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung berharap pembayaran uang pengganti terpidana pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono untuk mencicil pembayaran uang pengganti Rp169,4 miliar segera selesai.

"Kita berharap pembayaran uang pengganti segera selesai," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Jakarta, Selasa.

Ia juga menyatakan Samadikun jangan membuat keinginan sendiri dengan mencicil uang pengganti itu untuk menunda pelaksanaan dan kewajibannya.

Mereka jangan justru ketentuan dijadikan tempat untuk menunda pelaksanaan dan kewajibannya, katanya.

"Justru jangan menunda-nunda karena alasan regulasi," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menolak permintaan terpidana pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono untuk mencicil pembayaran uang pengganti Rp169,4 miliar.

"Saya sudah minta supaya kami tidak ikut apa yang dikehendaki Samadikun," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo.

Ia membantah bahwa pihaknya menyetujui pembayaran uang pengganti diangsur empat kali. "Kami enggak mau seperti itu, ya, itu permintaan dia," katanya.

Oleh karena itu, dia meminta jaksa untuk tidak mengikuti apa yang dikehendaki Samadikun Hartono. "Kalau ada asetnya, kami sita saja, dilelang," tegasnya.

Yang jelas, menurut dia, tidak bisa menerima keinginan Samadikun seperti itu.

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 28 Mei 2003, memerintahkan Samadikun harus membayar kerugian negara sebesar Rp169,4 miliar dan harus dikurung selama 4 tahun penjara.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016