Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menghadirkan pesta diskon Kemerdekaan melalui program keringanan pembayaran pajak daerah meliputi diskon BPHTB sebesar 45 persen, pengurangan pokok PBB-P2 serta penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak.
Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang, Sabtu, mengatakan program dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut berlangsung mulai tanggal 3 hingga 31 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, untuk program BPHTB, Pemkot Tangerang memberikan pengurangan sebesar 45 persen dari pokok BPHTB terutang berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak Daerah (NPOPD).
Fasilitas ini khusus diberikan kepada masyarakat yang memperoleh sertifikat tanah melalui program pemerintah, yaitu PRONA, PTSL, dan PTKL, sehingga dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan.
"Kami berharap, masyarakat yang telah menerima sertipikat tanah melalui program PRONA, PTSL, maupun PTKL dapat memanfaatkan kesempatan ini. Dengan terpenuhinya kewajiban BPHTB, legalitas kepemilikan tanah menjadi semakin lengkap dan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya," jelas Sachrudin.
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak harus merupakan orang pribadi yang mengajukan sendiri perhitungan dan pembayaran BPHTB serta melampirkan surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menyatakan bahwa NOPD merupakan bagian dari sertifikat program PRONA, PTSL, atau PTKL yang dimiliki dan BPHTB atas objek tersebut belum pernah dibayarkan.
Baca juga: Cirebon pada 2025 berikan diskon pembayaran PBB P2
Baca juga: Pemkab Bekasi berikan diskon 20 persen wajib PBB
Selain itu, Pemkot Tangerang juga memberikan pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 17 persen untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sampai dengan Tahun Pajak 2014 dan 8 persen untuk SPPT Tahun Pajak 2015 hingga Tahun Pajak 2020.
Tak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas pokok pajak untuk SPPT PBB-P2 yang diterbitkan sampai dengan Tahun Pajak 2025.
"Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, semakin tinggi kepatuhan membayar pajak, semakin besar pula kontribusi kita dalam mendukung pembangunan Kota Tangerang," ungkapnya.
Untuk itu, Sachrudin mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan agar segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.
"Jangan lewatkan Pesta Diskon Kemerdekaan ini. Manfaatkan berbagai keringanan pajak yang telah disiapkan Pemerintah Kota Tangerang dan mari bersama-sama membangun budaya taat pajak demi mendukung Kota Tangerang yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing," katanya.
Baca juga: Bapenda Semarang perpanjang pembebasan denda PBB sampai akhir Mei
Baca juga: PHRI DIY minta pemerintah daerah beri diskon pajak hotel
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.