Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo apabila telah menerima panggilan resmi dari pengadilan.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede mengatakan pihaknya akan memenuhi proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan.

"Polda Metro Jaya siap hadir bila diundang pengadilan dalam prapid ke-4," kata Abrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Akan tetapi, dia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai materi yang akan disampaikan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan tersebut.

Baca juga: Praperadilan Roy Suryo dinilai tak boleh jadi alat tunda sidang pokok

Sementara itu, terkait status pencegahan ke luar negeri terhadap Roy Suryo, Polda Metro Jaya juga belum memberikan tanggapan terkait status tersebut, apakah masih berlaku atau telah dicabut melalui koordinasi dengan instansi terkait.

Sebagai informasi, pakar telematika Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan keempat.

Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, permohonan tersebut berkaitan dengan status pencegahan ke luar negeri yang diterbitkan penyidik dalam proses penyidikan perkara yang menjeratnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya hormati putusan hakim tolak praperadilan kedua Roy Suryo

Baca juga: Hakim tolak praperadilan Roy Suryo soal kasus penetapan tersangka

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.