Jakarta (ANTARA) - Advokat yang juga praktisi hukum senior Juniver Girsang mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur adanya lembaga atau komite khusus yang bertugas menginventarisasi, mengelola, dan melelang aset hasil perampasan.

Dia mengatakan pelelangan tersebut harus dimasukkan ke kas negara melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Maka dari itu, lembaga atau komite diperlukan untuk melakukan hal tersebut.

"Harus ada lembaga yang mengelola, menginventarisasi, dan melakukan pelelangan. Hasilnya masuk ke kas negara secara transparan," kata Juniver saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Ia menilai pembentukan RUU Perampasan Aset dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara. Namun, dia mengingatkan agar Undang-Undang tersebut memiliki pengamanan yang memadai sehingga tidak mudah disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

"Negara tidak boleh dirugikan. Namun, kewenangan negara juga tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan orang-orang tertentu," ujarnya.

Juniver mengharapkan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya menjawab kebutuhan penegakan hukum saat ini, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, ia meminta DPR dan pemerintah membahas setiap ketentuan secara mendalam, terutama terkait jenis tindak pidana, objek perampasan, hak pihak ketiga, dan mekanisme pengelolaan aset.

Untuk itu, dia pun mendukung kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset sepanjang proses penyusunannya tetap mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat serta kepentingan negara.

"Saya setuju RUU ini dibahas untuk kebaikan bangsa dan negara. Namun, objek, subjek, dan prosedurnya harus jelas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," ucap Juniver.

Baca juga: Advokat ingatkan RUU Perampasan Aset tidak boleh jadi alat politik

Baca juga: Advokat usul RUU Perampasan Aset atur standar hubungan aset dan pidana

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.