Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan meminta tiga kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Otto menegaskan tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI terhadap Laporan Keuangan Tahun 2025 harus diselesaikan paling lambat 60 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Otto, yang mewakili Menko Kumham Impias dalam agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dipantau daring di Jakarta, Senin, meminta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri HAM Natalius Pigai, dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menjadikan setiap temuan dan rekomendasi BPK sebagai dasar perbaikan tata kelola, administrasi, serta efisiensi pengelolaan anggaran.
"Agar catatan pemeriksaan ini tidak sekadar menjadi dokumen normatif, saya tegaskan beberapa komitmen bersama yang harus dijalankan. Pertama, percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK. Segera susun rencana aksi atau action plan penyelesaian rekomendasi BPK dengan target waktu yang jelas," kata Otto.
Ia menegaskan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan harus diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah laporan diterima.
Selain percepatan tindak lanjut rekomendasi, Otto juga meminta kementerian memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) melalui optimalisasi peran inspektorat sebagai sistem peringatan dini terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.
"Lakukan mitigasi risiko mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan anggaran," ujar dia.
Menurut Otto, penguatan pengendalian internal menjadi langkah penting untuk mencegah persoalan berulang sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang akuntabel.
Ia mengatakan pengelolaan anggaran yang kredibel menjadi fondasi untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah, sekaligus mendukung pelaksanaan tugas di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.
"Hanya dengan pertanggungjawaban anggaran yang kredibel, kita dapat menegakkan hukum secara adil, memajukan HAM secara bermakna, serta memberikan pelayanan keimigrasian dan pemasyarakatan yang modern," kata Otto.
Baca juga: BPK berikan opini WTP kepada Kemenko Kumham Imipas atas LK 2025
Baca juga: BPK dorong kementerian terapkan prinsip ESG dalam pengelolaan anggaran
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.