Jakarta (ANTARA) - ​​​​​Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita Antara. Berikut kami rangkum lima berita hukum terpopuler kemarin yang layak dibaca kembali sebagai sumber informasi untuk mengisi pagi Anda.

1. 23 calon hakim agung dan ad hoc ikuti seleksi wawancara akhir

Sebanyak 23 orang calon hakim agung dan ad hoc Mahkamah Agung Tahun 2026 mengikuti seleksi wawancara tahap akhir di Mahkamah Konstitusi, yang dilakukan secara bertahap mulai Senin ini.

Para calon hakim tersebut terdiri atas 19 orang calon hakim agung, dua orang calon hakim ad hoc HAM, dan dua orang calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi.

Adapun 19 orang calon hakim agung tersebut, berdasarkan kamar perkaranya terdiri atas calon hakim agung kamar pidana sebanyak sembilan orang, calon hakim agung kamar perdata empat orang, kamar agama tiga calon, dan kamar tata usaha khusus pajak tiga calon.

Selengkapnya klik di sini.

2. Gayus Lumbuun: Penyelesaian ijazah Jokowi lewat PTUN sangat tepat

Pakar hukum pidana Profesor Gayus Lumbuun menyatakan penyelesaian perkara dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah sangat tepat.

Menurut ia, pembuktian asli atau tidaknya sebuah dokumen yang disahkan oleh negara melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), menjadi ranah PTUN.

"Konsentrasi PTUN adalah fakta tentang seluruh tahapan administrasi yang melahirkan dokumen (ijazah) sesuai dengan kompetensi/kewenangan, prosedur, dan substansi yang disyaratkan oleh hukum administrasi," ucap Prof Gayus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Selengkapnya klik di sini.


3 Mentan: Satgas Pangan tetapkan 39 tersangka kasus perberasan

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan Satgas Pangan telah menetapkan 39 tersangka dari 38 perkara terkait dugaan penyimpangan di sektor perberasan sebagai bagian dari upaya pemberantasan mafia pangan.

Amran di Jakarta, Minggu, mengatakan pemerintah terus memperluas pengawasan terhadap beras fortifikasi dan produk beras lainnya untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan konsumen.

"Publik bertanya mana tersangkanya. Tersangkanya sudah ada dan proses hukumnya sedang berjalan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat," katanya.

Selengkapnya klik di sini.


4. Ketua KY sampaikan permintaan maaf kepada MA dan hakim

Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Mahkamah Agung dan para hakim seluruh Indonesia terkait konferensi pers yang digelar pada 30 Juli 2026.

Permintaan maaf itu disampaikan langsung di sela pembukaan seleksi wawancara terbuka calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM dan calon hakim ad hoc Tipikor Mahkamah Agung di Gedung KY, Jakarta, Senin.

"Sebagai Ketua KY, saya meminta maaf kepada beliau (Ketua MA) dan kepada seluruh hakim di Indonesia atas permasalahan tersebut semoga hal itu tidak terjadi lagi," kata Abdul.

Selengkapnya klik di sini.

5. Polri: Interpol terbitkan "red notice" terhadap Syekh Ahmad Al Misry

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengungkapkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice terhadap tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry.

Kadiv Hubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa red notice diterbitkan pada Juli 2026.

"Yang bersangkutan diterbitkan Interpol Red Notice-nya pada tanggal 9 Juli 2026 dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026," kata Untung.

Selengkapnya klik di sini.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.