Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung tengah mempelajari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya dugaan pemborosan oleh Kementerian Keuangan pada tahun anggaran 2013-2014.

"Kita masih mempelajarinya (hasil audit BPK)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Kamis.

Ia sampai sekarang belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai kelanjutan dari hasil audit itu.

Pakar hukum pidana Andi Hamzah dan Mudzakir menekankan bahwa pentingnya tindak lanjut dari penegak hukum terhadap temuan audit BPK untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara maupun pidana didalamnya. Ketentuan itu diatur oleh undang-undang dan keputusan Makhamah Agung.

"Kalau temuan bersumber dari BPK dan diduga ada tindak pidana maka harus diserahkan kepada penegak hukum. Kalau atas permintaan penegak hukum diserahkan juga ke aparat penegak hukum. Hasilnya, ya sesuai prosedur yang diatur UU berhubungan dengan audit investigatif," kata pakar pidana UII, Mudzakir.

"Kalau temuan BPK itu artinya ada dugaan terjadinya tindak pidana. Penyidik itu harus melakukan penyidikan. Penyidik kalau belum yakin harus melakukan audit investigasi," katanya.

Andi Hamzah yang juga merupakan mantan anggota tim perumus KUHP berpendapat temuan oleh BPK harus dipastikan apakah benar merugikan negara atau tidak. Hal itu untuk meyakinkan tidak adanya terjadi penggelapan berdalih pengalihan anggaran.

"Diperiksa saja apakah temuan itu merugikan negara atau tidak. Kalau anggaran ini untuk A dipakai untuk B, memang tidak boleh. Ada keputusan Makhamah Agung dulu kalau anggaran dialihkan tujuannya itu penggelapan," kata Andi.

Ia menekankan adalah keputusan BPK untuk menentukan apakah Kejakasaan Agung selaku aparat penegak hukum mana yang digandeng melakukan investigasi.

Anggota Komisi XI DPR RI Johny G Plate sebelumnya mengusulkan agar BPK menggandeng penegak hukum untuk mengusut potensi kerugian negara dari hasil audit itu.

"Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempunyai hak untuk menyelesaikan hasil temuan BPK ini. Untuk investigasi awal, BPK bisa menggandeng kepolisian atau kejaksaan," katanya.

Sebelumnya, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mencermati hasil pemeriksaan BPK pada belanja barang dan belanja modal di lingkungan Sekretaris Jenderal dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun Anggaran 2013-2014 karena ditemukan banyak hal yang tidak wajar.

Ia mencontohkan terdapat pemborosan sebesar Rp13,22 miliar untuk sembilan pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp43,52 miliar, termasuk kelebihan pembayaran sebesar Rp4,88 miliar untuk enam pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp35,15 miliar.

"Banyak kesalahan dalam perencanaan dan realisasi anggarannya sehingga timbul berbagai modus pemborosan dan dugaan manipulasi atas belanja barang tersebut," katanya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016