Pengharmonisasian merupakan tahapan strategis untuk menjaga kualitas dan kepastian hukum suatu rancangan peraturan kepala daerah ini
Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengharmonisasikan dan memantapkan konsepsi lima Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Bangka Tengah, guna mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif.
"Pengharmonisasian merupakan tahapan strategis untuk menjaga kualitas dan kepastian hukum suatu rancangan peraturan kepala daerah ini," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel, Johan Manurung di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan lima Ranperkada Kabupaten Bangka Tengah yang diharmonisasi yaitu Ranperkada tentang Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah pada Bidang Kesehatan. Ranperkada tentang Pemanfaatan Pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat.
Baca juga: Kemenkum DIY harmonisasi 532 produk hukum daerah sepanjang 2025
Ranperkada tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027, Ranperkada tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah dan Ranperkada tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah.
“Setiap rancangan peraturan kepala daerah harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh mengatakan proses harmonisasi dilakukan dengan menelaah aspek substantif atau materi muatan serta aspek teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.
"Pembahasan mengacu pada ketentuan dan teknik penyusunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya," katanya.
Baca juga: Kemenkum NTT dan Pemkab TTU harmonisasi dua raperda tata kelola daerah
Ia mengapresiasi sinergi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah. Harmonisasi diperlukan untuk memastikan peraturan yang dibentuk tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memiliki materi muatan yang jelas dan dapat dilaksanakan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bangka Tengah, M. Anas Maruf menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Babel yang telah memfasilitasi proses pengharmonisasian.
"Kami berharap hasil pembahasan dapat memastikan setiap Ranperkada tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah," katanya.
Baca juga: Kemenkum-Pemkab Belu harmonisasi tiga Raperda perkuat regulasi daerah
Pewarta: Aprionis
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.