Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemprov Bali membahas pengembangan skema pendanaan kreatif untuk memperluas sumber pembiayaan pembangunan di tengah terbatasnya ruang fiskal daerah.
Pembahasan juga mencakup penyiapan penerbitan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan, pemanfaatan Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan (SP3L), serta berbagai instrumen pembiayaan lainnya.
"Bagaimanapun, dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, tantangan untuk meningkatkan APBD tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara konvensional. Harus ada terobosan atau pendekatan out of the box," kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat menerima kunjungan Gubernur Bali, I Wayan Koster, dan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, beserta jajaran di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Pramono menyampaikan, saat ini, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan penerbitan obligasi daerah sebagai salah satu instrumen untuk mendukung percepatan pembangunan tanpa sepenuhnya bergantung pada APBD.
Adapun pertemuan itu juga menjadi bagian dari penguatan kerja sama Jakarta dan Bali yang telah dituangkan dalam Kesepakatan Bersama tentang Pengembangan Potensi Daerah dan Peningkatan Pelayanan Publik pada 10 Juli 2023.
Kesepakatan itu mencakup bidang kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif, ketahanan pangan, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, penguatan badan usaha milik daerah, serta pengembangan transportasi publik.
Pramono berharap kerja sama tersebut segera diterjemahkan ke dalam program-program teknis yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di kedua daerah, baik melalui pengembangan pembiayaan pembangunan maupun peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengatakan hasil pembahasan akan segera ditindaklanjuti oleh tim teknis agar proses persiapan berjalan lebih cepat dan tetap sesuai dengan regulasi.
"Pembahasan ini akan segera kami tindak lanjuti di tingkat tim teknis agar prosesnya berjalan lebih cepat. Kami akan menyesuaikannya dengan regulasi yang berlaku, baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur," kata Koster.
Baca juga: DPRD DKI sepakat usulan obligasi Rp3,5 triliun dibahas di Banggar
Baca juga: Ini alasan Pemprov DKI pilih tenor tujuh tahun untuk obligasi daerah
Baca juga: Pram tegaskan penerbitan obligasi daerah bukan akibat keuangan minim
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.