Jakarta (ANTARA) - Pihak keluarga dari Akiam (81), seorang pria lanjut usia yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas diduga ditabrak angkot JakLingko di Jalan Tomang Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menuntut pertanggungjawaban dari pihak PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

​Anak korban, Patricia mengatakan keluarga dijadwalkan melangsungkan pertemuan dengan jajaran pimpinan Transjakarta pada Rabu (5/8) untuk membahas permasalahan tersebut,

​"Harapan kami, ada ganti rugi untuk biaya pengobatan sampai selesai dan biaya perbaikan motor. Intinya, ada pertanggungjawaban," kata Patricia saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Patricia menyebut, insiden tersebut terjadi pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 05.35 WIB saat ayahnya sedang mengendarai sepeda motor menuju pasar. Menurut penuturan saksi mata di lokasi kejadian, JakLingko Rute 54 melaju dalam kecepatan tinggi dan mendadak berpindah jalur.

​"Papa saya sedang naik motor, tidak melawan arah. Tiba-tiba JakLingko 54 langsung banting setir ke kanan dan menabrak," ujarnya.

​Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius berupa patah tulang pada tangan dan hidung, serta rasa sakit pada bagian dada. Korban sempat ditolong oleh warga sekitar sebelum dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca juga: Polisi selidiki kecelakaan yang tewaskan pengendara motor di Jaksel

​Selain menyesalkan insiden itu, Patricia menyayangkan sikap pengemudi yang dinilai tidak menunjukkan iktikad baik dan justru bertindak arogan saat ditemui di rumah sakit.

"Pas saya keluar ruangan, sopir JakLingko malah marah-marah. Bukannya minta maaf, dia bilang 'tidak membawa mobil dengan kencang', lalu mengancam mau bawa pengacara dan bekingan. Saya ini keluarga korban, kok malah saya yang diteriaki," tuturnya.

Ia juga menerangkan bahwa penanganan pengaduan resmi baru berjalan responsif setelah kasus ini viral di media sosial.

​Merespons insiden ini, Anggota DPRD DKI Jakarta Kevin Wu mendesak pihak Transjakarta untuk segera menuntaskan persoalan ini dan memberikan hak-hak korban secara adil. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum jika dalam kurun waktu 2x24 jam tidak ada penyelesaian konkret.

​"Tunaikan tanggung jawab dari pihak Transjakarta. Ini harus segera diusut. Jika tidak ada itikad baik dan tidak ada penyelesaian ke keluarga, kita akan tindaklanjuti kasus ini," ujar Kevin.

Baca juga: DKI tanggung jawab atas insiden kecelakaan JakLingko

Baca juga: Pemotor tewas terlindas Jaklingko di Cilangkap Jaktim

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.