Upaya meningkatkan angka partisipasi kerja bagi penyandang disabilitas tidak bisa diatasi dengan menghadirkan regulasi semata, butuh langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi kendala yang ada

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong langkah konkret dan kolaboratif untuk meningkatkan partisipasi kerja penyandang disabilitas agar pelaksanaan regulasi berjalan efektif.

Lestari Moerdijat dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan peningkatan partisipasi kerja penyandang disabilitas tidak dapat diwujudkan hanya melalui penyusunan regulasi.

"Upaya meningkatkan angka partisipasi kerja bagi penyandang disabilitas tidak bisa diatasi dengan menghadirkan regulasi semata, butuh langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi kendala yang ada," katanya.

Ia menjelaskan pemerintah telah memperkuat perlindungan penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Baca juga: Lestari dorong distribusi buku diiringi penguatan budaya baca

Menurut Lestari, tantangan saat ini adalah memastikan berbagai kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten di lapangan.

"Kuota bekerja bagi penyandang disabilitas yang diamanatkan Undang-Undang Penyandang Disabilitas harus dipatuhi dan direalisasikan secara konsisten. Ini adalah bagian dari upaya mewujudkan inklusivitas dan pembangunan yang merata," ujarnya.

Ia menambahkan sanksi dan penghargaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 harus diterapkan secara efektif untuk mendorong kepatuhan.

Menurut dia, regulasi tidak akan cukup apabila hambatan struktural dan sosial terhadap penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan masih tinggi.

Baca juga: Lestari: Publikasi ilmiah jangan jadi komoditas

Lestari menyoroti sejumlah kendala, seperti anggapan bahwa penyandang disabilitas kurang produktif, terbatasnya pelatihan vokasional yang sesuai kebutuhan industri, serta tingkat pendidikan yang belum optimal.

Ia juga mendorong transformasi infrastruktur agar lebih ramah disabilitas, mulai dari lingkungan kerja fisik dan digital yang mudah diakses hingga sistem rekrutmen yang lebih inklusif.

"Dengan kondisi yang dihadapi saat ini dibutuhkan kolaborasi nyata antara sektor pendidikan, bisnis, pemerintahan, dan masyarakat, agar tidak ada lagi kesenjangan dalam kesempatan bekerja bagi setiap warga negara, termasuk bagi penyandang disabilitas," kata Lestari.

Baca juga: MPR: TPPO pengkhianatan terhadap konstitusi dan kemanusiaan

Baca juga: MPR: Ekonomi kreatif peluang Indonesia hadapi ketidakpastian global

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.