Data tersebut menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual memerlukan perhatian serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan secara berkelanjutan

Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) menyusun instrumen analisis putusan hakim untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar dalam workshop Penyempurnaan Instrumen Analisis Putusan dalam Implementasi UU TPKS di Jakarta, Rabu, mengatakan implementasi UU TPKS masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.

"Data tersebut menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual memerlukan perhatian serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan secara berkelanjutan," kata Arie.

Ia menyampaikan, berdasarkan data Komnas Perempuan, sepanjang 2025 tercatat 376.526 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan atau meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Arie, penyusunan instrumen analisis putusan merupakan bagian dari kewenangan KY untuk menganalisis putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca juga: Vanita Naraya gelar FGD soroti tantangan implementasi UU TPKS

Ia menjelaskan analisis dilakukan secara akademis dan sistematis terhadap format putusan, penerapan hukum, argumentasi, penalaran hukum hakim, serta pemenuhan hak korban.

"Analisis putusan ini tidak dimaksudkan untuk mengubah atau menilai kembali amar putusan, tetapi untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai penerapan hukum dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya.

Menurut dia, hasil analisis juga menjadi bahan pengembangan pengetahuan dan peningkatan kualitas peradilan. Karena itu, instrumen yang disusun harus objektif, sistematis, terukur, serta mengakomodasi perspektif perlindungan dan pemenuhan hak korban.

Dalam penyusunan instrumen tersebut, KY bekerja sama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3) menggelar workshop yang diikuti perwakilan KPAI, LPSK, Mahkamah Agung, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi.

Baca juga: KY bahas pengawasan dan implementasi UU TPKS dalam sistem peradilan

Workshop itu bertujuan menghimpun masukan substansi dan rekomendasi konkret terkait instrumen analisis untuk memantau implementasi UU TPKS.

KY berharap dari kegiatan ini tersusun masukan dan rekomendasi penyempurnaan instrumen analisis putusan, tersusunnya matriks hasil pembahasan masing-masing kelompok, serta hasil final penyempurnaan instrumen analisis putusan.

Workshop ini menghadirkan tiga narasumber yakni Anggota KY Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim periode 2020-2025 Suka Violetta, Dr Niken Savitri, Dosen Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung, dan Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY, Juma'in.

Hadir sebagai penanggap, Komisioner KPAI Dian Sasmita, Astriyani, dari Mahkamah Agung dan Ninik Rahayu.

Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Juma'in mengatakan workshop tersebut merupakan kelanjutan dari diskusi lintas sektor mengenai pengawasan dan implementasi UU TPKS dalam sistem peradilan pidana yang digelar pada 30 Juni 2026.

"Peran KY terkait UU TPKS adalah memantau persidangan dan melakukan analisis terhadap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Baca juga: Komnas Perempuan: Perlu percepatan implementasi UU TPKS di daerah

Juma'in mengatakan KY telah menganalisis ratusan putusan perkara TPKS yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, analisis dari beberapa daerah, seperti Kupang, Jawa Tengah, dan Medan, masih perlu dilengkapi.

Sementara itu, Anggota KY Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim periode 2020—2025 Suka Violetta menegaskan pentingnya peran setiap lembaga dalam implementasi UU TPKS, terutama KY sebagai pengawas hakim.

Menurut dia, hakim harus menegakkan keadilan tanpa membedakan jenis kelamin, namun tetap memperkuat perspektif perlindungan terhadap perempuan sebagai kelompok yang rentan menjadi korban kekerasan seksual.

"Kehadiran UU TPKS memperjelas perlindungan terhadap korban sebagai tujuan utama," ujarnya.

Suka juga menekankan peran masyarakat sipil sebagai mitra strategis dalam melindungi korban dan mengawal implementasi UU TPKS agar berjalan lebih efektif.

Baca juga: Jampidum tegaskan perkara TPKS tidak bisa gunakan keadilan restoratif

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.