Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menegaskan pokok-pokok haluan negara (PPHN) tidak mengatur teknis pemilihan umum (pemilu), termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Tidak. PPHN hanya menyangkut pokok-pokok tentang demokrasi. Kita tidak bahas teknis tentang harus bagaimananya, tidak ada," ucap Muzani dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan PPHN merupakan panduan filosofi bernegara yang di dalamnya mencakup pokok-pokok demokrasi. PPHN perlu ditaati oleh seluruh lembaga negara dalam menjalankan amanat rakyat.
Menurut dia, PPHN berbeda dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) yang berisi panduan teknis. Oleh sebab itu, PPHN harus dijadikan produk hukum yang memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh lembaga negara.
Dia menyebut naskah PPHN telah dibahas sejak kepemimpinan MPR tahun 2019 dan rampung pada periode sekarang. Konsep PPHN sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin (3/8).
Pada prinsipnya, sebut Muzani, Presiden menerima konsep tersebut dan berharap agar segera dijadikan sebuah produk hukum.
Adapun, rapat gabungan pimpinan MPR, fraksi-fraksi, kelompok DPD, dan alat kelengkapan MPR pada Rabu ini salah satunya membahas opsi payung hukum yang paling tepat untuk PPHN.
Saat ditanya apakah MPR akan mengambil langkah amandemen konstitusi, Muzani mengatakan opsi tersebut bakal dibahas lebih lanjut.
"Ini yang sedang akan dibahas dalam rapat-rapat gabungan berikutnya. Belum dibahas, tapi tadi pandangan-pandangan itu mengemuka bermacam-macam varian," ujarnya.
Baca juga: MPR kaji payung hukum paling tepat untuk PPHN
Baca juga: Presiden serahkan ke MPR jadikan PPHN pedoman lintas pemerintahan
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.