Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat kurang lebih empat kilogram di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

"Dalam pengungkapan itu, berhasil diamankan seorang pria berinisial J (24), serta barang bukti berupa empat paket ganja yang telah dikemas dalam kotak cokelat dan disimpan di dalam kardus berlapis bubble wrap," kata Kanit 2 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri Hamdani di Jakarta, Rabu.

Ia menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Tomang, Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku

"Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan satu kardus berlapis bubble wrap hitam yang berisi empat paket daun kering diduga ganja dengan berat bruto masing-masing sekitar 971 gram, 1.016 gram, 993 gram, dan 1.016 gram," ujar Tri.

Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar empat kilogram. Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah kami bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap peredaran 27,96 kg ganja di Jakarta Timur

Baca juga: Polisi gagalkan peredaran ganja melalui jasa ekspedisi di Tangerang

Baca juga: Polda Metro Jaya gagalkan peredaran jenis sabu dan ganja di Jakbar

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.