Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengharapkan Rencana Induk Kekayaan Intelektual (KI) Nasional Tahun 2027-2036 bisa menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Rencana Induk KI Nasional 2027-2036 merupakan hasil proses pembahasan dan penyempurnaan bersama berbagai kementerian dan lembaga," kata Supratman dalam Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Tahun 2026 di Jakarta, Rabu.
Pemerintah menyusun Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional Tahun 2027-2036 sebagai arah kebijakan nasional untuk membangun ekosistem KI Indonesia selama 10 tahun ke depan.
Dokumen tersebut, kata dia, akan menjadi acuan dalam menyelaraskan kebijakan, program, dan target lintas kementerian dan lembaga guna memperkuat pembangunan kekayaan intelektual nasional.
Guna memastikan implementasinya berjalan efektif, Menkum menyebut pemerintah juga akan membentuk Tim Koordinasi Nasional KI yang bertugas mengawal pelaksanaan rencana induk, memperkuat sinergi lintas sektor serta memastikan setiap kementerian dan lembaga menjalankan perannya secara terukur dan saling mendukung.
Dengan demikian, dia menuturkan forum koordinasi nasional menjadi momentum bersama untuk merumuskan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional 2027-2036.
Ia menjelaskan penguatan KI sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan kewirausahaan, pengembangan industri kreatif, pembangunan sumber daya manusia, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta hilirisasi dan industrialisasi.
"Ekosistem KI yang kuat menjadi fondasi agar inovasi dan kreativitas mampu menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian nasional," ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menyampaikan Forum Koordinasi Nasional KI 2026 menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarkementerian dan lembaga dalam membangun ekosistem KI Indonesia.
Ia berpendapat penguatan kolaborasi diperlukan agar pelindungan, pemanfaatan, pengembangan, dan penegakan hukum kekayaan intelektual dapat berjalan secara terpadu.
"Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam membangun ekosistem KI yang kuat agar kekayaan intelektual dapat memberikan manfaat dan nilai tambah bagi masyarakat serta perekonomian nasional," ujar Hermansyah.
Dalam forum tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum menandatangani perjanjian kerja sama dengan empat mitra strategis, yaitu Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kemudian, perjanjian kerja sama juga diteken dengan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kementerian Perindustrian.
Penandatanganan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi lintas sektor untuk mendukung pelindungan, pemanfaatan, pengembangan serta penegakan hukum di bidang KI.
Selain itu, forum juga ditandai dengan penyerahan secara simbolis Berita Acara Integrasi Data Kekayaan Intelektual Komunal kepada BRIN dan Kementerian Kebudayaan. Integrasi data tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan pelindungan KI Komunal Indonesia.
Melalui Forum Koordinasi Nasional KI Indonesia Tahun 2026, DJKI mendorong komitmen bersama seluruh kementerian dan lembaga untuk memperkuat ekosistem KI nasional.
Masyarakat, pelaku usaha, dan inovator turut diimbau untuk melindungi karya dan inovasinya melalui pendaftaran atau pencatatan KI guna memperoleh kepastian hukum serta membuka peluang pemanfaatan ekonomi.
Baca juga: Menkum: Investasi kekayaan intelektual dunia capai 100 triliun dolar
Baca juga: Kemenkum perkuat pendampingan perlindungan KI bagi pelaku ekraf
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.