Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan pihaknya akan mengasistensi penanganan kasus dugaan pertambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah sebesar 50 ton di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dalam keterangan di Jakarta, Kamis, mengatakan hasil penambangan timah ilegal tersebut diduga akan diselundupkan ke Malaysia.

Oleh karena itu, pihaknya akan berkolaborasi dengan Polda Bangka Belitung (Babel) dalam mengusut pelaku di baliknya.

“Kami bersama Polda Babel akan mengembangkan siapa pelakunya, aktor, kemudian pendana yang mengakibatkan kerugian negara akibat dari dugaan penambangan ilegal dan penyelundupan itu,” ucapnya.

Sebelumnya, Polres Belitung menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan pasir timah di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, serta menemukan barang bukti pasir timah yang diperkirakan mencapai 50 ton.

Baca juga: Polri tetapkan 11 ABK Kepri sebagai tersangka kasus pasir timah

KBO Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung Iptu Dimpos Tampubolon menjelaskan bahwa usai penemuan tersebut, tim kepolisian bertemu dengan Tim Satuan Tugas (Satgas) dari Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti.

Pihak Satlap menyampaikan bahwa seluruh data administratif terkait keberadaan biji timah tersebut merupakan milik perusahaan mitra PT Timah dan telah dicatat dan dilaporkan serta dalam pengawasan.

‎"Seluruh temuan ini akan kami koordinasikan dan laporkan lebih lanjut kepada pihak Satgas yang memegang data tersebut. Kami menyarankan untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak Satlap," ujarnya.

Baca juga: Bareskrim sita satu kapal diduga sarana distribusi pasir timah ilegal

Baca juga: TNI AL gagalkan dua aksi penyelundupan pasir timah dalam sebulan

Baca juga: Kodaeral IV gagalkan penyelundupan 1,9 ton pasir timah tujuan Malaysia

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.