Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk meminta pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di Tanah Papua segera menuntaskan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026 agar tepat waktu, tepat sasaran, dan akuntabel.

Ribka menyampaikan hal tersebut dalam rapat evaluasi penyaluran Dana Otsus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola dan efektivitas pemanfaatan Dana Otsus di Papua.

"Tentunya pemerintah harus melakukan perbaikan-perbaikan, evaluasi terhadap penyaluran bantuan, juga penggunaan Dana Otonomi Khusus agar benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat di Tanah Papua," katanya.

Menurut Ribka, pemerintah terus membenahi mekanisme penyaluran dan penggunaan Dana Otsus agar lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil.

Baca juga: Wamendagri minta pemda Papua terapkan lima prinsip Dana Otsus

Ia mengatakan pemerintah daerah juga diminta berpedoman pada berbagai regulasi, termasuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai penyesuaian penggunaan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).

Ribka mengungkapkan penyaluran Dana Otsus Tahap I Tahun Anggaran 2026 menunjukkan capaian yang lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Namun, penyaluran Tahap II yang seharusnya selesai paling lambat Juni 2026 masih terkendala di sejumlah daerah akibat persoalan administrasi dan persyaratan.

Karena itu, ia meminta seluruh pemerintah daerah segera melengkapi persyaratan yang masih menjadi hambatan agar penyaluran Dana Otsus Tahap II dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

Baca juga: KPK dorong pemerintah pisahkan rekening dana otsus Papua dari APBD

Selain percepatan penyaluran, Ribka juga meminta aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan penggunaan Dana Otsus berlangsung secara transparan sebagai bagian dari komitmen bersama pemerintah daerah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Data penelusuran ANTARA menyebutkan, besaran Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk wilayah Papua secara keseluruhan pada 2026 mencapai Rp12,69 triliun.

Anggaran ini dialokasikan untuk enam provinsi di Tanah Papua dengan rincian yang disesuaikan berdasarkan kebijakan fiskal nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nilai tahap II sebesar 45 persen dari total pagu anggaran daerah masing-masing.

Baca juga: DPD: Pemisahan rekening dana otsus jangan picu defisit APBD

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.