Jakarta (ANTARA) - Serikat Pekerja Kampus (SPK) didampingi Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), dan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyerahkan kesimpulan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis.
Pengurus SPK Rizman Afian Azhiim, selaku pemohon perkara nomor 272/PUU-XXIII/2025 mengatakan penyerahan kesimpulan ini menandakan proses uji materiil gugatan menyoal tentang kesejahteraan dosen tersebut telah memasuki tahap akhir persidangan untuk segera diputus.
"Harapan kami adalah Undang-Undang Guru dan Dosen ini sudah 20 tahun lebih menghadirkan polemik apakah pendidik berhak untuk memiliki atau mendapat upah di atas upah minimum. Ini sudah jadi polemik lebih dari 20 tahun," kata Rizman di temui di Gedung MK, Kamis petang.
Atas nama SPK, Rizman berharap MK bisa mengabulkan permohonan dan menyudahi polemik yang menurutnya tidak berkesudahan.
"Jadi kami berharap tidak ada lagi dosen ataupun guru yang gaji pokoknya di bawah upah minimum," ujarnya.
Kuasa hukum pemohon, Violla Reininda menjelaskan kesimpulan yang diserahkan berisi pembuktian di dalam fakta-fakta persidangan bahwa Pasal 52 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Guru dan Dosen yang dimohonkan uji materilnya adalah kerangka hukum yang tidak memberikan perlindungan terhadap kesejahteraan guru, dan dosen terutamanya.
Menurut dia, sebagaimana terungkap dalam persidangan bahwa dosen tidak mendapat perlindungan berupa safety net atau upah yang minimum, standar minimum, parameter minimun, terkait dengan berapa penghasilan yang seharusnya diterima oleh dosen.
"Bahkan nominal gaji pokok ataupun take home pay yang dihadirkan dan juga dikumpulkan oleh kami para pemohon dari SPK dan juga banyak dosen kampus dan juga dosen-dosen yang berpartisipasi itu banyak yang masih di bawah upah minimun," kaat Violla.
Baca juga: SPK minta MK tafsirkan gaji dosen minimal setara upah minimum
Sementara itu, pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan kehadirannya mewakili CALS atau perkumpulan ahli tata negara dan administrasi negara mendukung permohonan yang diajukan.
Menurut dia, permohonan ini bukan semata terkait gaji, tetapi jauh lebih penting adalah prinsip dasar konstitusi, kebebasan berpendapat, kebebasan akademik yang mudah dikooptasi, mudah diintervensi apabila tidak ada kemampuan finansial yang memadai.
"Bahwasanya dosen, guru itu punya kemampuan ekonomi yang mengkhawatirkan, tidak jarang di bawah UMR, tidak jarang kontrak dan lain-lain. Ini adalah pelanggaran dasar konstitusi," ujarnya.
Permohonan ini, kata dia, juga berkaitan dengan kualitas pendidikan di Indonesia yang salah satu komponen utama pendidikan itu terkait kesejahteraan guru dan dosen, di samping sarana prasarana dan fasilitas pendidikan.
"Jadi kalau kesejahteraan guru dan dosen kemudian diabaikan, itu artinya juga bertentangan dengan prinsip constitutional mandatory dan mandatory expenditure yang menjadi dua pilar utama pada saat menyusun anggaran pendidikan," ujarnya.
Denny menambahkan komponen gaji guru sangat berkaitan dengan anggaran pendidikan utama yang harus dilihat dan dinilai konstitusional secara wajar, manusiawi, dan berkeadilan.
Perwakilan Asosiasi Dosen Indonesia Juliana Wahid mengatakan harapan para dosen di seluruh Indonesia agar permohonan tersebut dikabulkan karena untuk kepentingan rakyat Indonesia.
"Karena tonggak pendidikan itu dirancang dari pendidik, dan dari lingkungan kampus," ujarnya.
Baca juga: MK dengarkan keterangan ADI soal kesejahteraan dosen
Perkara nomor 272/PUU-XIII/2025 telah memulai persidangan pendahuluan pada 13 Januari 2026. MK telah menggelar 13 kali persidangan, terakhir pada tanggal 29 Juli 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan dari Universitas HKBP Nommenses Medan, Universitas Katolik De La Salle Manado, Universitas Islam Sumatera Utara, Universitas Abulyatama Aceh (XIII).
Pada sidang sebelumnya, 21 Juli 2026, MK mendengarkan keterangan dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Andalas, dan Universitas Hasanuddin.
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Selasa (13/1), para pemohon permohonan nomor 272/PUU-XXIII/2025 menyebut pengujian pasal-pasal yang dimohonkan diajukan atas dasar kekhawatiran para pemohon dengan kompensasi dan apresiasi terhadap dosen dan tenaga pendidikan di perguruan tinggi yang tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi yang diberikan.
Menurut pemohon, pengabdian dosen harus dihargai dengan prinsip kemanusiaan sebagaimana telah ditegaskan MK dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 pada 11 September 2024.
Baca juga: SPK minta dosen diberikan upah yang layak minimal Rp10 juta
Baca juga: Asosiasi minta pemerintah kaji ulang regulasi hak dan tugas dosen PPPK
Baca juga: Komisi X dorong pemerintah evaluasi kebijakan soal kesejahteraan dosen
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.