Penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru

Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotawaringin Timur tahun anggaran 2023-2024," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Hendri Hanafi di Palangka Raya, Kamis.

Kelima tersangka masing-masing berinisial MR selaku Ketua KPU Kotawaringin Timur sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, kemudian W selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.

Baca juga: Pemerintah sita 3.798,9 hektare lahan sawit di Kalteng

Selanjutnya, JJ selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, MT selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta E selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kotawaringin Timur periode 2023-2028.

"Dana hibah yang diterima KPU Kotawaringin Timur berasal dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp40 miliar, terdiri atas Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024 sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)," ucapnya.

Hendri menjelaskan, penyidik menemukan para tersangka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampiran perjanjian.

Dalam proses penyidikan, Kejati Kalteng juga menemukan dugaan adanya pemberian kickback atau gratifikasi kepada pihak komisioner KPU maupun pihak lain yang terkait dengan penggunaan dana hibah tersebut.

Baca juga: Kejari Palangka Raya periksa mantan Rektor UPR

"Penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru," ujarnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hendri menambahkan, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah dengan estimasi sementara mencapai sekitar Rp10 miliar.

"Proses perhitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah, dengan estimasi kerugian sementara kurang lebih Rp10 miliar," ujar Hendri.

Baca juga: Kejari Palangka Raya terus selidiki kasus dugaan korupsi di UPR

Pewarta: Muhammad Arif Hidayat/Rajib Rijali
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.