Jakarta (ANTARA) - Sejumlah warta humaniora kemarin, Kamis (6/8) masih menarik dibaca hari ini, mulai dari Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang merespons komentar nirempati tenaga kesehatan (nakes) pada pasien BPJS Kesehatan, Yurizal, hingga Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono yang menyatakan telah mencopot kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jayapura imbas kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Distrik Depapre.
Berikut rangkuman selengkapnya:
Menkes: Nakes sebagai pelayan masyarakat tak boleh nirempati
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan tenaga kesehatan (nakes) sebagai pelayan masyarakat tidak boleh bersikap nirempati, utamanya pada pasien yang sedang sakit.
Baca selengkapnya di sini.
KKI: Ada 10 nakes yang diduga beri komentar nirempati ke peserta JKN
Konsil Kesehatan Indonesia mengatakan, pihaknya mengidentifikasi 10 tenaga kesehatan dan tenaga medis yang diduga berkomentar nirempati terhadap almarhum peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di media sosial dan akan melakukan investigasi lebih lanjut.
Baca selengkapnya di sini.
BRIN ungkap 3 strategi khusus untuk bantu genjot pertumbuhan ekonomi
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria mengungkapkan pihaknya memiliki tiga strategi khusus untuk membantu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional, dalam rangka menyambut Indonesia Emas 2045.
Baca selengkapnya di sini.
BNPB: Luas lahan terbakar di Gunung Bromo mencapai 60 hektare
Luas lahan yang terbakar di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, sudah mencapai sekitar 60 hektare sebagaimana dilaporkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Kamis pagi.
Baca selengkapnya di sini.
BGN pastikan telah copot kepala SPPG di Jayapura usai keracunan MBG
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan telah mencopot kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) usai insiden keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.