Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi aparat Polsek Serpong, Kota Tangerang Selatan, menggagalkan peredaran 46 juta butir obat keras daftar G.
Ia mengatakan pengungkapan kasus bernilai sekitar Rp230 miliar itu menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat keras ilegal.
"Saya mengapresiasi langkah taktis kepolisian yang berhasil menggagalkan peredaran puluhan juta pil koplo tersebut. Banyak nyawa telah terselamatkan dari pencegahan ini," ujar Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Namun, ia juga mengingatkan penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan.
"Selanjutnya, saya minta Polri, BNN, dan seluruh pihak terkait menelusuri sumber barang haram ini sampai tuntas serta menangkap bandar besarnya," ujar Sahroni.
Ia mengatakan jumlah barang bukti yang besar mengindikasikan adanya jaringan peredaran terorganisasi sehingga aparat perlu menelusuri seluruh rantai distribusi hingga aktor utama yang mengendalikan peredaran obat keras tersebut.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan melaksanakan pemusnahan barang barang bukti sebanyak 46 juta butir obat keras daftar G berbagai merek hasil pengungkapan Unit Reskrim Polsek Serpong pada April 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pelaku penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat keras daftar G, termasuk apabila pelakunya merupakan anggota Polri.
"Terlebih apabila pelakunya anggota Polri, kami tidak akan memberikan perlakuan khusus. Akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Boy pada Rabu (5/8).
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya.
"Saya meminta kepada seluruh masyarakat, apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras daftar G agar segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110," ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Serpong dan kawasan Tangerang Raya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 30 April 2026, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel yang diduga digunakan untuk mengangkut obat-obatan tersebut.
"Saat kendaraan pelaku berada di Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, Tim Opsnal Polsek Serpong berhasil mengamankan kendaraan pelakut, kemudian membawanya ke Polsek Serpong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari kedua tersangka berinisial F dan A, petugas menemukan 78 karton berisi obat keras daftar G berbagai jenis yang tidak dilengkapi izin edar," ujar Suhardono.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.