Washington (ANTARA) - Lambatnya proses imigrasi Amerika Serikat telah menyebabkan penumpukan permohonan hingga mencapai rekor tertinggi, yakni 7,5 juta permohonan kewarganegaraan, kartu hijau, dan izin kerja.
Menurut laporan Axios, Kamis (6/8), mengutip Layanan Imigrasi dan Kewarganegaraan Amerika Serikat (USCIS), jumlah permohonan imigrasi yang tertunda secara keseluruhan melebihi 12 juta permohonan.
Di antara dokumen-dokumen permohonan itu, ada yang merupakan milik para imigran yang sedang menunggu keputusan terkait suaka, visa kerja, dan pembebasan sementara atas dasar kemanusiaan.
Axios juga melaporkan penundaan tersebut telah membuat jutaan imigran terjebak dalam ketidakpastian hukum, yang dapat membuat mereka terancam ditahan oleh Badan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) serta dideportasi meskipun telah memenuhi persyaratan untuk tinggal secara sah di AS.
Laporan tersebut menambahkan bahwa pejabat AS mengaitkan lambatnya proses imigrasi tersebut disebabkan oleh prosedur peninjauan permohonan yang lebih ketat.
Mantan analis kebijakan USCIS, Sarah Pierce, mengatakan pihak berwenang AS sengaja memperlambat proses persetujuan permohonan untuk meningkatkan jumlah penahanan dan deportasi imigran, sebut laporan Axios.
Lebih dari 5,6 juta orang dilaporkan telah menunggu selama enam bulan lebih untuk mendapat keputusan terkait enam kategori manfaat imigrasi utama, termasuk kewarganegaraan, izin tinggal permanen, dan izin kerja.
Selama dua tahun terakhir, rata-rata waktu yang diperlukan untuk memproses permohonan kewarganegaraan telah meningkat dari lima bulan menjadi sekitar 20 bulan, ungkap laporan Axios tersebut.
Menurut catatan media, pada hari pelantikannya sebagai presiden ke-47 AS, Donald Trump berjanji menghentikan imigrasi ilegal dan memulai deportasi massal.
Trump juga mengumumkan keadaan darurat nasional untuk menangani krisis perbatasan di AS.
Sumber: Sputnik
Baca juga: AS akan syaratkan deposit hingga Rp4,46 M untuk visa calon imigran
Baca juga: AS akan batasi masa tinggal mahasiswa internasional maksimal 4 tahun
Penerjemah: Fransiska Ninditya
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.