Natuna (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Kepulauan Riau menetapkan Kepala Desa Selaut nonaktif berinisial B sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna Aditya Syaummil Patria mengatakan penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa yang dilakukan tersangka selama menjabat sebagai kepala desa, yakni 2021-2024.

"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna tanggal 15 Januari 2026, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp533.704.216,36," kata Aditya saat dikonfirmasi dari Natuna, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Natuna memperoleh alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil penyidikan.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka juga telah ditahan pada Kamis (7/8) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak ada perlawanan dalam prosesnya.

Menurut dia, dugaan penyimpangan yang ditemukan, antara lain penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya, penguasaan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang tidak seluruhnya disalurkan kepada penerima yang berhak, serta pertanggungjawaban fiktif dan praktik mark up yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.

Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan pasal subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.

Aditya menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Negeri Natuna mengimbau seluruh pemerintah desa agar mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mencegah penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara maupun masyarakat.

"Proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, independen, objektif, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Kejari Natuna selesaikan perkara penadahan emas lewat RJ

Baca juga: Kejari tetapkan mantan dirut perusda Natuna sebagai tersangka korupsi

Pewarta: Muhamad Nurman
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.