Jakarta (ANTARA) - Transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memasuki fase yang semakin menentukan.
Di tengah upaya pemerintah membangun BUMN yang lebih efisien, kompetitif, dan berdaya saing global melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), kebijakan fiskal kembali menunjukkan perannya sebagai instrumen strategis pembangunan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 memperbarui ketentuan perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka restrukturisasi usaha.
Regulasi tersebut bukan sekadar penyempurnaan teknis, melainkan penyesuaian kebijakan yang secara khusus dirancang untuk mendukung transformasi BUMN melalui proses penggabungan, peleburan, pemekaran, maupun pengambilalihan usaha.
Dalam konsideransnya, pemerintah secara tegas menyatakan bahwa perubahan ini diperlukan agar ketentuan perpajakan mampu mengakomodasi kebutuhan restrukturisasi BUMN yang terus berkembang.
Melalui PMK tersebut, pemerintah memberikan ruang bagi BUMN untuk menggunakan nilai buku (book value), bukan nilai pasar dalam pengalihan harta sepanjang memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak dan memenuhi prinsip business purpose test.
Melalui mekanisme ini, restrukturisasi tidak langsung dibebani konsekuensi pajak yang besar pada tahap awal, tetapi tetap berada dalam koridor pengawasan fiskal yang ketat melalui proses persetujuan, evaluasi, dan persyaratan kepatuhan perpajakan.
Kebijakan ini sekaligus memperluas cakupan restrukturisasi yang dapat menggunakan nilai buku, termasuk pengambilalihan usaha dan pemekaran yang berkaitan dengan transformasi BUMN, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas bagi agenda konsolidasi nasional.
Landasan regulasi tersebut kemudian memperoleh penguatan kebijakan ketika terjadi pembahasan bersama antara Kementerian Keuangan dengan pihak Danantara pada awal Agustus 2026.
Dalam pertemuan tersebut dibahas relaksasi insentif perpajakan untuk mempercepat proses streamlining BUMN dengan nilai transaksi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp500 triliun.
Pemerintah pun memberikan sinyal kuat akan memberikan insentif pembebasan pajak untuk proses konsolidasi BUMN selama tiga tahun. Adapun, konsolidasi ini termasuk merger, likuidasi, hingga pengalihan usaha BUMN.
Sekilas, kebijakan tersebut memang dapat dipersepsikan sebagai berkurangnya potensi penerimaan negara. Namun, apabila dilihat dari perspektif kebijakan fiskal modern, Pemerintah sesungguhnya sedang menerapkan pendekatan tax expenditure, yaitu menggunakan instrumen perpajakan sebagai investasi fiskal untuk menciptakan manfaat ekonomi yang lebih besar di masa depan.
Dalam perspektif inilah pembebasan pajak atas transformasi BUMN tidak sepatutnya dipahami sebagai hilangnya penerimaan negara, melainkan sebagai investasi fiskal untuk memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Investasi fiskal
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.