Jakarta (ANTARA) - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan tagihan (invoice financing) proyek pengadaan batu bara oleh PT Perusahaan Pengelola Aset periode 2018–2020 digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/8).
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menyebut sidang tersebut akan beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa.
"Adapun majelis yang ditunjuk untuk mengadili, yaitu Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, dengan didampingi Edward Agus dan Hiashinta Fransiska Manalu," ucap Andi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Tiga terdakwa yang akan diadili meliputi Manajer Investasi PT PPA Imanuel Tarigan, Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) Firman Saputra Nugraha, dan Direktur PT BAS Faizal.
Dalam kasus tersebut, ketiganya didakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp38 miliar.
Kerugian negara diduga terjadi akibat pemberian fasilitas pembiayaan tagihan oleh PT PPA kepada PT BAS dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara Niaga.
Pada mulanya, PT PPA memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) melalui skema pembiayaan tagihan.
Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan. Dari pencairan itu, ditemukan adanya serangkaian penyimpangan mendasar.
Penyimpangan tersebut, antara lain tidak dilaksanakannya uji tuntas (due diligence) dan analisis risiko, tidak diverifikasinya keabsahan dokumen tagihan, diabaikannya persyaratan jaminan tunai (cash collateral), serta dugaan rekayasa rekening koran sebagai dasar pencairan dana.
Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN.
Dikatakan bahwa perkara itu bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.