Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia meminta pelayanan kesehatan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus bebas dari diskriminasi serta menjunjung martabat pasien sebagai bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM Munafrizal Manan mengatakan status kepesertaan jaminan kesehatan tidak boleh menjadi dasar pembedaan kualitas pelayanan maupun sikap tenaga kesehatan terhadap pasien.
"Hak atas kesehatan adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia. Pasien BPJS bukanlah 'warga negara kelas dua'. Mereka adalah pemegang hak yang sama, yang dilindungi penuh oleh negara," kata Munafrizal dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan Munafrizal sebagai respons atas pemberitaan mengenai dugaan perlakuan tidak empati terhadap pasien BPJS dan persoalan antrean layanan yang berkepanjangan di sejumlah fasilitas kesehatan, termasuk kasus yang menjadi perhatian publik di RSUD Samarinda.
Munafrizal mengatakan Kementerian HAM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor PDK-HA.02.01.01-14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah Terkait Hak Kesehatan sebagai upaya mendorong pelayanan kesehatan yang berperspektif HAM.
Menurut ia, surat edaran tersebut mengatur empat prinsip utama yang harus diterapkan seluruh penyelenggara layanan kesehatan, yakni ketersediaan layanan, aksesibilitas tanpa diskriminasi, penghormatan terhadap martabat pasien, serta kualitas pelayanan yang didukung tenaga kesehatan kompeten dan beretika.
Ia juga mendorong Kementerian Kesehatan dan manajemen rumah sakit melakukan investigasi secara transparan terhadap dugaan pelanggaran, mengevaluasi sistem pelayanan, serta menjatuhkan sanksi edukatif maupun administratif apabila terbukti terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
Selain itu, Dirjen juga menekankan pentingnya memastikan mekanisme pengaduan masyarakat berjalan efektif agar setiap dugaan pelanggaran hak pasien dapat ditindaklanjuti secara cepat dan akuntabel.
"Kami mengapresiasi langkah cepat Kemenkes dan BPJS Kesehatan dalam merespons isu ini. Namun, perbaikan sistemik dan perubahan budaya pelayanan tetap menjadi prioritas. Kepatuhan terhadap HAM di sektor kesehatan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud kehadiran negara dalam melindungi martabat setiap warga negara," ujar Munafrizal.
Ia menambahkan Kementerian HAM akan terus memantau implementasi Surat Edaran Nomor PDK-HA.02.01.01-14 Tahun 2025 serta berkoordinasi dengan kementerian, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat transformasi layanan kesehatan yang inklusif, adil, dan berperspektif hak asasi manusia.
Baca juga: Menkes mengaku sedih dengar komentar nirempati nakes ke masyarakat
Baca juga: KKI: Ada 10 nakes yang diduga beri komentar nirempati ke peserta JKN
Baca juga: BPJS Kesehatan: Peserta JKN tetap berhak dilayani meski kamar penuh
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.