Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini piutang pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance oleh pada akhir 2026 tetap tumbuh positif, namun bias ke bawah dari target proyeksi sebesar 6-8 persen.

Adapun pada Juni 2026, piutang pembiayaan tumbuh sebesar 1,88 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp511,26 triliun.

“Pencapaian target pertumbuhan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan didukung antara lain melalui perluasan atau diversifikasi pembiayaan serta penguatan kemitraan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulis di Jakarta, Jumat.

Agusman menambahkan bahwa OJK telah menerbitkan POJK Nomor 35 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 yang memuat berbagai deregulasi untuk mendukung pertumbuhan industri, termasuk pemberian uang muka kendaraan bermotor hingga 0 persen bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tertentu.

Baca juga: OJK minta multifinance perkuat mitigasi seiring suku bunga BI naik

Kemudian, penurunan persyaratan rasio modal inti terhadap modal disetor dari 150 persen menjadi 50 persen untuk fasilitas modal usaha dan fasilitas dana; serta pengecualian kewajiban agunan bagi pembiayaan modal kerja UMKM hingga Rp100 juta per debitur dengan persyaratan tertentu.

Dari sisi profitabilitas, industri pembiayaan per Juni 2026 membukukan laba sebesar Rp12,75 triliun atau tumbuh 15,72 persen (yoy).

Agusman menyampaikan, pertumbuhan tersebut didukung antara lain efisiensi operasional serta kinerja pembiayaan dan pengelolaan risiko yang tetap terjaga.

Mengenai dampak kenaikan suku bunga acuan 100 basis poin (bps) terhadap laba industri pembiayaan ke depan, ia mengatakan bahwa kenaikan suku bunga tersebut berpotensi menekan profitabilitas industri, khususnya pada pembiayaan dengan skema floating rate.

Baca juga: OJK: 8 perusahaan pembiayaan dan 8 pindar belum capai ekuitas minimum

“Untuk menjaga kinerja hingga akhir tahun, perusahaan perlu memperkuat manajemen risiko, tata kelola, serta penerapan prinsip kehati-hatian,” kata Agusman.

Dari sisi kualitas pembiayaan, ia mengungkapkan bahwa jumlah perusahaan pembiayaan dengan non-performing financing (NPF) gross di atas 5 persen menurun menjadi 38 perusahaan pada Juni 2026 dari sebelumnya 42 perusahaan pada Mei 2026.

Sedangkan jumlah perusahaan pembiayaan dengan NPF net di atas 5 persen menurun menjadi 4 perusahaan pada Juni 2026 dari sebelumnya 5 perusahaan pada Mei 2026.

“OJK terus memantau implementasi rencana tindak yang disampaikan perusahaan. Berdasarkan hasil pengawasan, sejumlah perusahaan telah menunjukkan perbaikan kualitas pembiayaan yang tercermin antara lain dari penurunan rasio NPF,” kata Agusman.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.