Untuk persoalan pohon, secara aturan kami sudah memenuhi seluruh ketentuan. Setiap pohon yang ditebang dikenai sanksi denda Rp10 juta serta wajib mengganti dengan 100 bibit pohon

Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan denda administratif sebesar Rp100 juta kepada pengelola videotron di kawasan Padel Six Nine Club, Jalan Riau, Kota Bandung, sebagai tindak lanjut penyidikan kasus penebangan 10 pohon tanpa izin di lokasi tersebut.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan sanksi tersebut diberikan karena penebangan pohon terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung, sekaligus berdampak pada aspek estetika kota.

“Untuk persoalan pohon, secara aturan kami sudah memenuhi seluruh ketentuan. Setiap pohon yang ditebang dikenai sanksi denda Rp10 juta serta wajib mengganti dengan 100 bibit pohon,” kata Farhan di Bandung, Jumat.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), lanjutnya, pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan agar videotron memiliki ruang pandang yang lebih luas.

Baca juga: Usai tebang 10 pohon, videotron Padel Six Nine disegel Pemkot Bandung

“Dari BAP, pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan untuk meningkatkan ruang pandang terhadap videotron. Karena terbukti melanggar estetika kota dengan memotong pohon, maka videotron tersebut kami segel dan proses perizinannya kami bekukan sementara,” ujar Farhan.

Ia menuturkan pengelola videotron merupakan perusahaan yang berbeda dengan pengelola lapangan padel. Meski demikian Pemkot Bandung masih mendalami kemungkinan keterlibatan pengelola lapangan padel dalam penebangan pohon tersebut.

“Kami sedang mendalami apakah pengelola padel mengetahui dan menyetujui penebangan pohon itu. Selain itu kami juga akan memeriksa apakah pembangunan di lokasi tersebut sudah sesuai dengan kaidah tata ruang,” kata Farhan.

Selain penindakan administratif, ia mengatakan Pemkot Bandung terus mengawal proses hukum yang kini melibatkan aparat penegak hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Baca juga: Tebang 10 pohon peneduh, pengelola padel dipanggil Pemkot Bandung

Farhan memastikan pemerintah kota akan bersikap terbuka dalam menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada KLH, Polrestabes Bandung, maupun Komisi XII DPR RI.

“Saya juga sudah mendapat atensi khusus dari Komisi XII DPR RI yang meminta agar penegakan hukumnya dikawal. Begitu juga dari Polrestabes Bandung,” katanya.

Farhan juga menginstruksikan Inspektorat Kota Bandung melakukan pemeriksaan khusus untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses perizinan maupun pengawasan.

“Penegakan hukum berjalan, pemeriksaan internal juga berjalan,” kata Wali Kota Bandung Farhan.

Baca juga: Ganggu warga, Pemkot Bandung siapkan aturan jam operasional padel

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.