Jakarta (ANTARA) - Badan Gizi Nasional (BGN) akan memberikan label batas waktu konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk merespons kasus keracunan yang masih terjadi di berbagai wilayah, termasuk yang terbaru di Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Kemarin atau tadi malam itu di Bogor. Itu kita lagi cek apakah keracunan karena MBG atau tidaknya belum ada keterangan. Jadi, nanti kami akan mengetatkan standar operasional prosedur jam berapa harus mulai masak, jam berapa matang, plus maksimal empat jam setelah makan. Nanti akan diberi label, kami sudah instruksikan ke semuanya, harus diberi label di omprengnya itu setiap hari, harus dimakan sebelum jam berapa," kata Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Sudaryono memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga untuk mengawal Program MBG agar nol toleransi terhadap kejadian fatal keracunan MBG.

Hingga saat ini, lanjut pria yang akrab dipanggil Mas Dar itu, ada beberapa dapur yang sudah beroperasi tetapi belum melengkapi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), oleh karena itu, BGN memberikan tenggat waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar melengkapi persyaratan tersebut.

"Kami memberikan kesempatan terakhir sampai tanggal 10 Agustus untuk melengkapi SLHS ini, diurus di dinas kesehatan masing-masing kabupaten/kota, dan saya sudah mengirimkan surat edaran kepada jajaran BGN di daerah untuk memberikan asistensi dan bantuan administrasi apabila diperlukan sebagai syarat pengurusan SLHS di dinas kesehatan masing-masing kabupaten/kota," ujar dia.

Mas Dar menegaskan, SLHS bukan syarat administrasi, melainkan syarat utama. Apabila dapur MBG kemudian ditemukan tidak layak, maka akan diberikan nilai nol dan ditangguhkan atau suspend secara permanen.

"Jadi, mau sebagus apapun, kalau ternyata secara higienitas dan sanitasinya itu tidak layak, maka harus di-suspend permanen. Sampai sejauh ini, kami mendapatkan laporan ada 950 dapur yang kami curigai kemungkinan besar tidak layak sanitasi dan higienis yang kemungkinan akan kami umumkan, berapa yang pasti kami tutup permanen karena tidak layak secara higienis dan sanitasi," ucap Mas Dar.

Ia menegaskan, keselamatan penerima manfaat MBG menjadi prioritas utama, oleh karena itu, persyaratan SLHS menjadi mutlak agar tidak membahayakan generasi masa depan bangsa Indonesia.

"Kalau SLHS ini tidak dilengkapi, maka akan membahayakan keamanan, kesehatan, dan nyawa dari penerima manfaat kita. Namun, ini ada beberapa kesulitan juga dari beberapa mitra yang sudah mengurus, kemudian ada juga kecepatan yang berbeda-beda dari penanganan atau respons dinas kesehatan masing-masing kabupaten/kota," tuturnya.

Baca juga: BGN pastikan penerima manfaat MBG dapat pelayanan kesehatan optimal

Baca juga: Penelitian Polinela dukung tata kelola Program Makan Bergizi Gratis

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.