Jakarta (ANTARA) - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman menilai penundaan implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pada platform lokapasar (marketplace) tepat dan perlu ditindaklanjuti dengan skema bertahap.

“Penundaan pajak marketplace menurut saya menjadi pilihan yang cukup rasional di tengah daya beli yang belum sepenuhnya kuat. Persoalannya bukan semata besaran tarif, tetapi waktu kebijakan,” kata Rizal saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Menurut Rizal, ketika margin usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) relatif tipis dan konsumsi masih perlu dijaga, tambahan beban administrasi maupun arus kas (cash flow) berpotensi diteruskan ke harga atau mengurangi margin pedagang.

Efek akhirnya dinilai berpotensi kontraproduktif, yakni transaksi digital melambat, UMKM tertekan, sementara tambahan penerimaan negara belum tentu sebanding dengan potensi kehilangan aktivitas ekonomi.

Baca juga: Ideatax sebut penundaan PPh lokapasar beri ruang penyempurnaan

“Namun penundaan tidak boleh berubah menjadi pembatalan reformasi perpajakan digital. Pemerintah perlu menerapkan skema bertahap berbasis skala usaha dan kemampuan membayar,” ujar Rizal.

Dia menyarankan pemerintah untuk memperhatikan sejumlah aspek dalam menentukan kebijakan lanjutan, di antaranya perlindungan UMKM mikro dengan ambang batas (threshold) yang memadai, memberikan masa transisi bagi usaha yang mulai naik kelas, dan menyederhanakan proses administrasi pajak, utamanya menjadi lebih otomatis.

“Prinsipnya, perluasan basis pajak harus berjalan seiring dengan penguatan basis ekonomi. Jangan sampai pemerintah mengejar kepatuhan pajak dalam jangka pendek tetapi justru menciptakan disinsentif bagi UMKM untuk tumbuh, masuk platform digital, atau bahkan mendorong transaksi kembali ke sektor informal,” tuturnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan penundaan implementasi pajak marketplace, karena menantikan terlebih dahulu kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat mengalami perbaikan.

Baca juga: DJP: Penundaan pajak "marketplace" demi jaga daya beli masyarakat

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun menjelaskan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.

Selain itu, PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.

“Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti.

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.