Perbedaan organisasi advokat hendaknya jangan menjadi alasan bagi kita untuk terpecah dalam memperjuangkan kepastian hukum yang berkeadilan

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) TM Luthfi Yazid mendorong advokat dan organisasi advokat memperkuat persatuan untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.

“Perbedaan organisasi advokat hendaknya jangan menjadi alasan bagi kita untuk terpecah dalam memperjuangkan kepastian hukum yang berkeadilan,” kata Luthfi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Luthfi menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 seharusnya menjadi momentum bagi advokat dan organisasi advokat untuk melakukan introspeksi serta membangun persatuan yang lebih kuat.

Putusan tersebut pada intinya menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat perlu segera diubah agar berbagai persoalan terkait tata kelola profesi advokat tidak berlarut-larut dan memperoleh kepastian hukum yang adil.

Baca juga: Advokat usul RUU Perampasan Aset atur pemulihan korban salah sita

Menurut Luthfi, tantangan dunia hukum ke depan semakin kompleks seiring perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, serta dinamika sosial dan politik dunia yang terus berubah.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, kata dia, dibutuhkan advokat yang memiliki integritas, keberanian, dan profesionalisme.

Ia mengatakan advokat tidak hanya dituntut memahami penyelesaian sengketa, tetapi juga pencegahan sengketa dan perlindungan investasi.

“Jika advokat tidak bersatu, maka hal ini akan menjadi kelemahan kita sehingga jangan heran jika advokat dipandang sebelah mata,” katanya.

Baca juga: Advokat usul RUU Perampasan Aset atur pembentukan lembaga khusus

Luthfi juga menyerukan advokat dan organisasi advokat bersatu memperjuangkan pembentukan UU Advokat yang baru agar kepentingan profesi advokat dapat terlindungi secara maksimal.

“Selain itu, kriminalisasi terhadap advokat harus mendapatkan perlindungan dalam UU Advokat yang baru nanti, termasuk di antaranya hak imunitas, hak-hak advokat untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang seimbang seperti yang diterima oleh jaksa maupun hakim dalam proses persidangan,” katanya.

Baca juga: Advokat ingatkan RUU Perampasan Aset tidak boleh jadi alat politik

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.