Pemulihan kondisi birokrasi menjadi pekerjaan penting setelah dinamika yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah

Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, memastikan penempatan aparatur sipil negara (ASN) mengacu pada kompetensi dan kemampuan masing-masing mereka pasca-Operasi Tangkap Tangan Bupati nonaktif Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pelaksana Tugas Bupati Pekalongan Sukirman di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa pemerintah daerah mulai melakukan pembenahan birokrasi salah satu yang disiapkan adalah memastikan penempatan aparatur sipil negara dilakukan berdasarkan kompetensi dan kemampuan masing-masing.

"Pemulihan kondisi birokrasi menjadi pekerjaan penting setelah dinamika yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah. Oleh karena itu, konsolidasi internal terus dilakukan hingga ke seluruh jajaran ASN," katanya.

Baca juga: Pemkab Pekalongan buka kesempatan ikut transmigrasi ke Poso Sulteng

Menurut dia, langkah strategis ini, tentunya untuk menata kembali konsolidasi kepada seluruh ASN, jabatan tinggi, para eselon, dan seterusnya.

Selain melakukan konsolidasi, kata dia, pemerintah daerah juga akan membangun kembali kepercayaan aparatur sipil negara melalui sistem penempatan jabatan yang lebih objektif.

"Yang tidak kalah penting adalah untuk mengembalikan lagi kepercayaan para ASN ini, kita akan menempatkan para ASN sesuai dengan proporsional masing-masing sesuai dengan proporsinya, kemampuannya, dan seterusnya," katanya.

Baca juga: KPK jadwalkan pemeriksaan saksi kasus Fadia Arafiq

Ia menilai birokrasi yang profesional hanya dapat terwujud apabila setiap aparatur sipil negara ditempatkan sesuai kompetensi yang dimiliki sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sukirman mengingatkan aparatur sipil negara agar menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

"Harapan masyarakat tuntutannya semakin tinggi. Yang tidak kalah penting adalah bekerja dengan profesional, mematuhi SOP, aturan main, regulasi, tugas pokok dan fungsi, serta harus adaptif terhadap perkembangan zaman dan teknologi," katanya.

Baca juga: KPK panggil Inspektur Pemkab Pekalongan pada kasus Fadia Arafiq

Pewarta: Kutnadi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.