Jakarta (ANTARA) -

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Minggu bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

Berdasarkan akun Instagram resmi @tmcpoldametro layanan tersebut dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di lokasi berikut:

Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald's, Duren Sawit

Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk

Baca juga: Masa berlaku SIM dihitung sejak penerbitan, bukan tanggal lahir

Beberapa persyaratan yang perlu dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya wajib mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

Baca juga: Daftar negara dengan masa berlaku SIM tercepat di dunia

Baca juga: Ini persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.